Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Net

Politik

Ajukan 7 Petitum, AHY Minta Majelis Hakim PN Jakpus Nyatakan KLB Deli Serdang Tidak Sah

SENIN, 15 MARET 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal itu merupakan salah satu petitum gugatan yang diajukan AHY ke PN Jakarta Pusat pada Jumat kemarin (15/3).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di laman resmi PN Jakarta Pusat, pada nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, terdapat dua orang yang menjadi pihak penggugat. Yaitu AHY dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.


Sementara untuk pihak tergugat sebanyak 10 orang. Yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Jianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Tak hanya itu, dalam surat gugatan itu ada pihak lain yang disebut sebagai turut tergugat. Yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Ada tujuh poin permohonan AHY yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) bersama 12 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi (TPD).

Pada poin pertama, AHY meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Kedua, meminta agar Majelis Hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat termasuk KLB Partai Demokrat.

Ketiga, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keempat, menyatakan bahwa para tergugat tidak berhak untuk melaksanakan KLB Partai Demokrat.

Kelima, menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumut, berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Keenam, menyatakan bahwa pihak turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Deli Serdang.

Ketujuh, menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020 juncto surat Kemenkumham nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Demokrat masa bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam lembaran berita negara nomor 15 tanggal 19 Februari 2021.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya