Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist

Politik

Soal Wacana Amandemen UUD 1945 Dan Haluan Negara, Fahira Idris: Masukan Publik Yang Utama

SABTU, 13 MARET 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah MPR RI yang saat ini tengah mengkaji rencana melakukan amandemen terbatas Undang Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan kembali haluan negara atau saat ini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai sebagai sebuah ikhtiar untuk memastikan ‘irama’ pembangunan nasional berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat, sesuai cita-cita Pancasila baik dalam jangka waktu menengah maupun jangka panjang.

Untuk itu, proses penyusunan PPHN ini harus menjadikan aspirasi dan masukan publik sebagai pertimbangan utama.

Menurut anggota MPR RI/DPD RI DKI Jakarta, Fahira Idris, wacana
menghadirkan kembali haluan negara atau yang saat ini disebut PPHN

menghadirkan kembali haluan negara atau yang saat ini disebut PPHN
harus berangkat dari kehendak rakyat.

Untuk itulah saat ini MPR RI tengah intensif menjaring aspirasi publik dengan berbagai elemen masyarakat terkait amandemen terbatas lewat berbagai saluran komunikasi.

Nantinya, PPHN ini harus menjadi kesepakatan bersama segenap anak bangsa sehingga dalam implementasinya benar-benar menjadi panduan dan pedoman bagi derap laju pembangunan nasional di saat ini dan di masa depan.

“Masukan dan aspirasi publik harus menjadi pertimbangan utama baik
terkait rencana amandemen terbatas dalam rangka menghadirkan kembali
PPHN maupun kandungan atau isi dari PPHN itu sendiri," ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta (13/3).

Dokumen PPHN harus menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia oleh karena itu ruang aspirasi publik harus dibuka selebar-lebarnya dan seluas-luasnya,” sambungnya.

Ditambahkan Fahira, salah satu ‘pisau’ analisis yang bisa digunakan oleh publik dalam memberi masukan, saran, bahkan kritik terhadap amandemen terbatas dan PPHN adalah nilai-nilai Pancasila.

Pancasila menjadi rujukan utama karena sejatinya haluan negara yang hendak disusun bertujuan melembagakan nilai-nilai filosofis Pancasila yang bersifat abstrak, dan nilai-nilai normatif konstitusi sebagai arah atau haluan utama pembangunan nasional.

Kehadiran PPHN ingin memastikan konsistensi arah pembangunan nasional agar lebih terencana dan terpadu berlandaskan Pancasila, siapapun yang menjadi pemimpinnya.

“Makanya salah satu bagian penting dari dokumen PPHN ini adalah
mengurai pokok-pokok pikiran Pancasila baik soal apa itu masyarakat
Pancasila dan Pancasila dalam demokrasi politik dan ekonomi serta
menjadikan Pancasila sebagai pedoman pembangunan nasional,” pungkas
Fahira Idris.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya