Berita

Paguyuban Telaga Bestari Estate saat membacakan maklumat penolakan jalur Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi atau SUTET 500 KV melintasi pemukiman mereka/Ist

Nusantara

Jalur SUTET Lewati Pemukiman, Warga Telaga Bestari: Dampaknya Sepanjang Hidup Kami

SABTU, 13 MARET 2021 | 13:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Warga Telaga Bestari, Cikupa, Tangerang yang tergabung dalam Paguyuban Telaga Bestari Estate membacakan maklumat penolakan jalur Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi atau SUTET 500 KV melintasi pemukiman mereka.

Diikuti oleh puluhan warga Telaga Bestari dengan menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak dan memakai masker, mereka khidmat membacakan maklumat yang dipimpin oleh Ketua Paguyuban Telaga Bestari Estate Agus Setiawan di dekat lokasi jalur pembangunan SUTET 500 KV yang melintasi pemukiman mereka.

"Pembangunan tower SUTET yang melewati wilayah Perumahan Talaga Bestari telah melanggar jalur yang telah diputuskan dalam Perpres 60/2020," kata Agus Setiawan dalam maklumat yang dibacakan dihadapan warga, Sabtu (13/3).


Mereka meminta hak-haknya sebagai warga rakyat Indonesia meminta agar negara mengembalikan jalur SUTET sesuai dengan Perpres 60/2020.  

"Dampak kerugian jangka panjang baik secara ekonomi, kesehatan dan keamanan yang akan kami alami bersama anak cucu kami sepanjang hidup kami," tandas Agus.

Disisi lain, sambung Agus, tidak sesuainya jalur SUTET berdasarkan Perpres 60/2020 merupakan bentuk ketidakadilan yang diterima oleh warga atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh PT PLN.

Sebelumnya, paguyuban juga telah menyampaikan protes secara langsung dan melayangkan Petisi Penolakan pembangunan jalur SUTET 500 KV ke PLN dan sejumlah pimpinan daerah dan lembaga seperti Bupati Tangerang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, dan sejumlah kementerian.

Dalam pembangunan jalur SUTET 500 KV Balaraja-Kembangan ini, paguyuban menemukan fakta adanya ketidaksesuaian dari rencana semula seperti yang diamanatkan dalam Perpres 60/2020. Yakni terjadinya pergeseran jalur yang jelas-jelas melanggar peraturan yang disinyalir dilakukan secara sengaja dan terencana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya