Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla Apresiasi Pemprov Lampung Data ASN Yang Bolos Di "Hari Kejepit Nasional"

SABTU, 13 MARET 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus cuti bersama Isra Mikraj. Dengan alasan itu, Pemprov Lampung mengeluarkan kebijakan mendata Aparatur Sipil Negara yang bolos. Hal itu mendapat dukungan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, ASN harus patuh terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan aturan cuti bersama.

"Saya mengingatkan kepada para ASN bahwa pekerjaan mereka adalah mengabdi kepada bangsa dan negara. Untuk itu, ASN harus disiplin menunjukan integritas dan tanggungjawab terhadap profesi. Salah satu di antaranya disiplin dengan waktu bekerja," tutur dia, Sabtu (13/3).


Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, salah satu yang sering dijadikan alasan bolos adalah "hari kejepit nasional", yakni jika kamis libur nasional maka hari Jumat ikut meliburkan diri.

"Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi terhadap Pemprov Lampung yang dengan tegas mendisiplinkan ASN agar menjalankan tugas dengan profesional," kata LaNyalla.

Mantan Ketua Umum Kadin itu menambahkan, ASN harus disiplin menjalankan tugas karena salah satu fungsinya adalah sebagai pelayan
masyarakat.

"Jika ASN tidak disiplin, maka pelayanan masyarakat pun bisa terganggu. Masyarakat jelas dirugikan, dan ini tidak boleh terjadi. ASN harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ucap LaNyalla.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya