Berita

Ketua Umum Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN), Riswan saat berorasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/3)/Repro

Hukum

Aktivis JIHN Geruduk Kuningan, Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Di Kemenhub

JUMAT, 12 MARET 2021 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Puluhan aktivis geruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).

Aksi demonstrasi para aktivis yang mengatasnamakan diri sebagai Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN), meminta KPK membongkar dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan (Kemnhub).

Ketua Umum JIHN, Riswan, dalam orasinya menyebut nama Djoko Sasono sebagai orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Bus Rapit Transit (BRT) pada tahun 2015 silam.

"Sebelum Djoko Sasono menjadi Sekjen Kementrian, dia sudah bermasalah karena proyek mangkrak pengadaan bus. Dia ini sudah bermasalah dari dulu, tapi kenapa masih bebas berkeliaran," ujar Riswan dilokasi aksi, Jumat (12/3).

Menurut Riswan, Djoko Sasono tidak tersentuh hingga saat ini. Padahal ada dugaan kerugian negara dan korupsi senilai Rp 4,2 triliun. Bahkan dia mendapat informasi kalau Djoko Sasono bekerjasama dengan anak buahnya, Harno Trimadi, untuk melakukan korupsi.

"Harno itu mafia tender, persengkokolan mereka dari tahun 2016 sampai hingga 2020 diduga telah merugikan negara senilai Rp 56,6 triliun rupiah," katanya.

Riswan mengaku telah melakukan investogasi terkait dugaan korupsi ini. Hasilnya, JIHN menemukan peranan Djoko Sasono sejak tahun 2016 hingga 2020adalah mengatur pembagian fee proyek sebesar 30 persen.

Riswan menyebut fee itu dijanjikan oleh Djoko Sasono bagi siapa saja yang berani mengajukan harga tertinggi pada tender di Kemenhub, dan ditemukan seluruh pemenang tendernya adalah yang mengajukan harga tertinggi.

"Hal ini konyol, bagaimana mungkin harga tertinggi yang menang pada proyek tender. Dimana-mana orang belanja cari yang harga murah untuk pengiritan anggaran," tuturnya.


Karena itu, Riswan meminta negara dalam hal ini KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Permintaan itu dia rangkum dalam dua poin tuntutan. Yakni, tangkap Djoko Sasono dan Mafia Tender, Harno Trimadi serta bongkar dugaan korupsi pengadaan BRT senilali Rp 4,2 triliun,

"Selama Mafia Tender di Kemenhub belum dibongkar dan ditangkap oleh KPK, proyek infrastruktur Presiden Jokowi tidak akan tercapai," kata Riswan.

"Untuk itu Pak Firli tidak boleh terlelap di ruangan yang nyaman di dalam Gedung KPK," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya