Berita

Pengurus KNPI saat mengadvokasi warga/Net

Nusantara

Bela Warga Muara Kiawai, KNPI Gugat Dua Perusahaan Senilai Rp 288 M

JUMAT, 12 MARET 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) tidak hanya melakukan pembelaan terhadap 4 masyarakat pemilik tanah ulayat di Muara Kiawai, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang dijadikan tersangka usai unjuk rasa di tanah perkebunan milik mereka, tapi juga turut mendaftarkan gugatan perdata terhadap dua perusahaan kelapa sawit.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Risca Lubis mengatakan bahwa perusahaan yang dilaporkan berinisial MMG dan PA.

Keduanya digugat senilai Rp 288 miliar sebagai upaya hukum mendapatkan hak-hak pemilik tanah ulayat dari 4 kaum, yaitu Datuk Sati; Datuk Batuah; Datuk Malenggang; Datuk Bonsu, di Muara Kiawai.


Di mana diduga kedua perusahaan itu telah menggunakan tanah ulayat mereka sejak tahun 1991 seluas 320 hektare dengan dokumen-dokumen cacat hukum.

“Dan juga tidak pernah mendapatkan hak mereka yaitu kebun plasma seluas 10 persen. Gugatan lainnya adalah agar perusahaan mengembalikan tanah ulayat mereka,” kata Medya kepada wartawan, Jumat (12/3).

Dalam kasus ini, DPP KNPI juga akan bersurat untuk meminta agar Direktorat Jenderal Pajak segera memeriksa hasil panen yang dinikmati MMG sejak 25 tahun terakhir dari kebun kelapa sawit yang berlokasi di Hutan Lindung di Muara Kiawai. Luas kebun itu kira-kira 70 hektare, berdasarkan hasil telusur UPTD KPHL Pasaman Raya.

Kebun sawit di Hutan Lindung itu telah dipanen kira-kira sejak tahun 1995, sesuai kesaksian pekerja senior di perkebunan itu sampaikan kepada tim kuasa hukum.

Atas kasus ini, Medya menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara hasil panen dari hutan lindung tersebut ke Polda Sumatera Barat tanggal 8 September 2020.

Lapoan dibuat karena sempat mandeg saat dikirim ke Polres Pasaman Barat pada bulan Agustus 2020.

“Untuk menjadi catatan publik dan pemerintah, salah satu alasan penutupan jalan milik masyarakat adat yang membuat mereka ada di penjara saat ini adalah tentang pelanggaran hutan lindung dan sudah nyata memang benar ada perkebunan dan panen di area hutan lindung selama 25 tahun,” ungkapnya. 

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya