Berita

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam diskusi viirtual Tanya Jawab Cak Ulung Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "KLB Sibolangit Di Mata Hukum", Kamis (11/3)/RMOL

Politik

Titi Anggraini: Negara Bisa Dianggap Bagian Dari Kisruh Parpol Jika Terima Hasil KLB Sibolangit

KAMIS, 11 MARET 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya pendongkelan Partai Demokrat melalui kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, belum usai.

Pasalnya, panitia penyelenggra berniat menyerahkan struktur kepengurusan dam AD/ART hasl KLB itu ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk bisa disahkan.

Namun, menurut Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Kemenkumham tidak memiliki celah hukum mengeluarkan SK pengesahan struktur pengurus dan AD/ART hasil KLB Sibolangit itu.


"Karena berdasarkan parameter yang terukur nampaknya sulit kita ingin ada misalnya yang diakui KLB Siboangit, itu sulit sekali," ujar Titi Anggraini dalam diskusi viirtual Tanya Jawab Cak Ulung Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "KLB Sibolangit Di Mata Hukum", Kamis (11/3).

Titi Anggraini menjelaskan, hingga saat ini publik pun bisa mengetahui secara jelas bahwa dari segi hukum kepengurusan Partai Demokrat di bawah kendali Ketua Umum Agus Harimurthi Yudhoyono masih terdaftar di Kemenkumham dab bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan tetapi, yang menjadi kekhawatiran dan menjadi kontrversi di masyarakat adalah soal keterlibatan orang lingakran Istana yang dalam hal ini ialah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

"Bagaimana respon publik melihat peristiwa KLB ini tidak sejalan dengan instrumen hukum yang ada. Sementara pihak yang terlibat adalah bagian dari lingkaran istana," katanya.

Dari situ kemudian Titi Anggraini melihat korelasi pemerintah pada komitmen perlindungan parpol yang bebas akan diuji. Terutama ketika nantinya ada keputusan dari Kemenkumham mengenai status hukum hasil KLB Sibolangit.

Karena ia tidak menutup kemungkinan tentang adanya keputusan fenomenal yang akan diambil Kemenkumham.

Di sini, Titi menegaskan bahwa sikap pemerintah bukan hanya akan mengubah hukum kepemiluaan di Indonesia, tapi juga cara melihat partai politik sebagai institusi demokrasi yang bebas dan harus dilindungi oleh negara juga bisa berubah.
 
"Negara bisa dianggap bukan lagi bagian dari pelindung partai politik, tapi menjadi bagian dari kisruh partai politik," demikian Titi Anggraini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya