Berita

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam diskusi viirtual Tanya Jawab Cak Ulung Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "KLB Sibolangit Di Mata Hukum", Kamis (11/3)/RMOL

Politik

Titi Anggraini: Negara Bisa Dianggap Bagian Dari Kisruh Parpol Jika Terima Hasil KLB Sibolangit

KAMIS, 11 MARET 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya pendongkelan Partai Demokrat melalui kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, belum usai.

Pasalnya, panitia penyelenggra berniat menyerahkan struktur kepengurusan dam AD/ART hasl KLB itu ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk bisa disahkan.

Namun, menurut Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Kemenkumham tidak memiliki celah hukum mengeluarkan SK pengesahan struktur pengurus dan AD/ART hasil KLB Sibolangit itu.


"Karena berdasarkan parameter yang terukur nampaknya sulit kita ingin ada misalnya yang diakui KLB Siboangit, itu sulit sekali," ujar Titi Anggraini dalam diskusi viirtual Tanya Jawab Cak Ulung Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "KLB Sibolangit Di Mata Hukum", Kamis (11/3).

Titi Anggraini menjelaskan, hingga saat ini publik pun bisa mengetahui secara jelas bahwa dari segi hukum kepengurusan Partai Demokrat di bawah kendali Ketua Umum Agus Harimurthi Yudhoyono masih terdaftar di Kemenkumham dab bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan tetapi, yang menjadi kekhawatiran dan menjadi kontrversi di masyarakat adalah soal keterlibatan orang lingakran Istana yang dalam hal ini ialah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

"Bagaimana respon publik melihat peristiwa KLB ini tidak sejalan dengan instrumen hukum yang ada. Sementara pihak yang terlibat adalah bagian dari lingkaran istana," katanya.

Dari situ kemudian Titi Anggraini melihat korelasi pemerintah pada komitmen perlindungan parpol yang bebas akan diuji. Terutama ketika nantinya ada keputusan dari Kemenkumham mengenai status hukum hasil KLB Sibolangit.

Karena ia tidak menutup kemungkinan tentang adanya keputusan fenomenal yang akan diambil Kemenkumham.

Di sini, Titi menegaskan bahwa sikap pemerintah bukan hanya akan mengubah hukum kepemiluaan di Indonesia, tapi juga cara melihat partai politik sebagai institusi demokrasi yang bebas dan harus dilindungi oleh negara juga bisa berubah.
 
"Negara bisa dianggap bukan lagi bagian dari pelindung partai politik, tapi menjadi bagian dari kisruh partai politik," demikian Titi Anggraini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya