Berita

Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong/Net

Politik

Pengamat: Peraturan Menteri Soal PMN Bakal Jadikan Perusahaan BUMN Lebih Transparan

KAMIS, 11 MARET 2021 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah resmi menerbitkan aturan mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan plat merah.

Beleid itu disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

“Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 secara hirarki merupakan penjabaran lebih lanjut dari beberapa peraturan perundang-undangan sebelumnya,” ujar pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong, Kamis (11/3).


Bagi Mursalim, lahirnya Permen tersebut menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang akan menjadi mandatory bagi setiap perusahaan dalam lingkup BUMN.

“Prinsip akuntabilitas dan transparansi sesungguhnya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan meskipun bukan perusahaan plat merah karena menjadi bagian utama dalam mewujudkan good corporate governance yang saat ini merupakan variabel signifikan berpengaruh terhadap pembentukan nilai perusahaan,” jelasnya.

Mursalim menerangkan, sebagaimana dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa Menteri melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN. Pemantauan penggunaan tambahan PMN akan didelegasikan kepada Wakil Menteri sesuai dengan dengan portofolionya masing-masing.

Kemudian, pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap laporan penggunaan PMN yang disampaikan direksi. Dalam rangka pemantauan tersebut, wakil menteri juga dapat melakukan peninjauan ke lapangan.

“Ini tentu perlu mendapatkan apresiasi yang besar dalam bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap penerapannya,” demikian Mursalim.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan jika Komisaris dan Direksi BUMN yang terbukti melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN mengenai PMN yang akan diterbitkan pekan ini bakal terkena sanksi.

"Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris, jadi kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," ujar Arya beberapa waktu lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya