Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Segera Susun Argumen Memori Banding Atas Vonis Ringan Nurhadi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim yang menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tapi erkait putusan tersebut, JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (10/3).


Salah satu tuntutan yang tidak diakomodir oleh Majelis Hakim adalah terkait ditolaknya hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.

"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," pungkas Ali.

Pada sidanng putusan yang digelar pada Rabu malam (10/3), Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bukan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi, dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya