Berita

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi/RMOL

Politik

Soroti Kebijakan PPPK, Komisi X DPR Minta Nadiem Tinjau Ulang Afirmasi Bagi Guru Honorer Di Atas 40 Tahun

KAMIS, 11 MARET 2021 | 12:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meninjau ulang kebijakan afirmasi yang diterapkan pada guru honorer di atas usia 40 tahun.

Kebijakan afirmasi yang dimaksud adalah guru honorer yang ingin mendapatkan status dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebani prasyarat tertentu.

Yakni, peserta berusia di atas 40 tahun dan yang statusnya aktif selama tiga tahun terakhir, mendapat nilai kompetensi teknis sebesar 75 poin. Angka tersebut setara dengan 15 persen dari nilai maksimum sebesar 500 poin.


Wakil Rakyat dari Partai Golkar itu menilai, kebijakan afirmasi Mas Menteri Nadiem dapat melukai rasa keadilan dan mencederai harapan seluruh masyarakat.

Menurut politisi yang karib disapa Bang Pur ini, para honorer yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan membutuhkan kehendak politik pemerintah.

Apalagi, selama puluhan tahun mereka sudah mendedikasikan tenaganya untuk terlibat dalam upaya mencerdaskan seluruh anak didiknya

"Yang dibutuhkan oleh para honorer, baik pendidik dan tenaga kependidikan adalah adanya political wisdom, pengakuan legal formal dari pemerintah terhadap perjuangan serta dedikasi dalam mencerdaskan kehidupan sebagaimana amanat konstitusi," demikian kata Bang Pur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Saat di hadapan Nadiem Rabu (10/3), anggota DPR Daerah Pemilihan Jatim IV (Jember-Lumajang) ini menceritakan, ia sengaja menyampaikan aspirasi yang berkembang dari para pendidik dan tenaga kependidikan di masyarakat.

Apalagi, dijelaskan Bang Pur saat ini sekma penerimaan PPPK sedang dibahas oleh Panja DPR.

Ia meminta Nadiem menunda kebijakan tersebut hingga hasil pembahasan Panja tentang Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN) selesai dilakukan.

"Karena itu, terkait formasi CPNS dan PPPK khusus Kemendikbud lebih bijak bila di-hold dulu, sambil menunggu tuntasnya panja DPR RI bekerja," demikian kata Pria asal Bekasi ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya