Berita

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi/RMOL

Politik

Soroti Kebijakan PPPK, Komisi X DPR Minta Nadiem Tinjau Ulang Afirmasi Bagi Guru Honorer Di Atas 40 Tahun

KAMIS, 11 MARET 2021 | 12:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meninjau ulang kebijakan afirmasi yang diterapkan pada guru honorer di atas usia 40 tahun.

Kebijakan afirmasi yang dimaksud adalah guru honorer yang ingin mendapatkan status dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebani prasyarat tertentu.

Yakni, peserta berusia di atas 40 tahun dan yang statusnya aktif selama tiga tahun terakhir, mendapat nilai kompetensi teknis sebesar 75 poin. Angka tersebut setara dengan 15 persen dari nilai maksimum sebesar 500 poin.


Wakil Rakyat dari Partai Golkar itu menilai, kebijakan afirmasi Mas Menteri Nadiem dapat melukai rasa keadilan dan mencederai harapan seluruh masyarakat.

Menurut politisi yang karib disapa Bang Pur ini, para honorer yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan membutuhkan kehendak politik pemerintah.

Apalagi, selama puluhan tahun mereka sudah mendedikasikan tenaganya untuk terlibat dalam upaya mencerdaskan seluruh anak didiknya

"Yang dibutuhkan oleh para honorer, baik pendidik dan tenaga kependidikan adalah adanya political wisdom, pengakuan legal formal dari pemerintah terhadap perjuangan serta dedikasi dalam mencerdaskan kehidupan sebagaimana amanat konstitusi," demikian kata Bang Pur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Saat di hadapan Nadiem Rabu (10/3), anggota DPR Daerah Pemilihan Jatim IV (Jember-Lumajang) ini menceritakan, ia sengaja menyampaikan aspirasi yang berkembang dari para pendidik dan tenaga kependidikan di masyarakat.

Apalagi, dijelaskan Bang Pur saat ini sekma penerimaan PPPK sedang dibahas oleh Panja DPR.

Ia meminta Nadiem menunda kebijakan tersebut hingga hasil pembahasan Panja tentang Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN) selesai dilakukan.

"Karena itu, terkait formasi CPNS dan PPPK khusus Kemendikbud lebih bijak bila di-hold dulu, sambil menunggu tuntasnya panja DPR RI bekerja," demikian kata Pria asal Bekasi ini.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya