Berita

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi/RMOL

Politik

Soroti Kebijakan PPPK, Komisi X DPR Minta Nadiem Tinjau Ulang Afirmasi Bagi Guru Honorer Di Atas 40 Tahun

KAMIS, 11 MARET 2021 | 12:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meninjau ulang kebijakan afirmasi yang diterapkan pada guru honorer di atas usia 40 tahun.

Kebijakan afirmasi yang dimaksud adalah guru honorer yang ingin mendapatkan status dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebani prasyarat tertentu.

Yakni, peserta berusia di atas 40 tahun dan yang statusnya aktif selama tiga tahun terakhir, mendapat nilai kompetensi teknis sebesar 75 poin. Angka tersebut setara dengan 15 persen dari nilai maksimum sebesar 500 poin.


Wakil Rakyat dari Partai Golkar itu menilai, kebijakan afirmasi Mas Menteri Nadiem dapat melukai rasa keadilan dan mencederai harapan seluruh masyarakat.

Menurut politisi yang karib disapa Bang Pur ini, para honorer yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan membutuhkan kehendak politik pemerintah.

Apalagi, selama puluhan tahun mereka sudah mendedikasikan tenaganya untuk terlibat dalam upaya mencerdaskan seluruh anak didiknya

"Yang dibutuhkan oleh para honorer, baik pendidik dan tenaga kependidikan adalah adanya political wisdom, pengakuan legal formal dari pemerintah terhadap perjuangan serta dedikasi dalam mencerdaskan kehidupan sebagaimana amanat konstitusi," demikian kata Bang Pur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Saat di hadapan Nadiem Rabu (10/3), anggota DPR Daerah Pemilihan Jatim IV (Jember-Lumajang) ini menceritakan, ia sengaja menyampaikan aspirasi yang berkembang dari para pendidik dan tenaga kependidikan di masyarakat.

Apalagi, dijelaskan Bang Pur saat ini sekma penerimaan PPPK sedang dibahas oleh Panja DPR.

Ia meminta Nadiem menunda kebijakan tersebut hingga hasil pembahasan Panja tentang Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN (PGTKH-ASN) selesai dilakukan.

"Karena itu, terkait formasi CPNS dan PPPK khusus Kemendikbud lebih bijak bila di-hold dulu, sambil menunggu tuntasnya panja DPR RI bekerja," demikian kata Pria asal Bekasi ini.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya