Berita

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan/Net

Hukum

Pasal Kerap Disalahgunakan, Otto Hasibuan: UU ITE Selayaknya Direvisi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu untuk segera direvisi. Otto menilai terdapat sejumlah pasal karet yang ada di UU ITE telah menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kalau itu (pasal di UU ITE) multitafsir, maka sudah selayaknya harus direvisi," kata Otto Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (11/3).

Dalam merevisi UU ITE, kata Otto, dibutuhkan politik hukum pemerintah. Hal ini guna melihat keinginan pemerintah bersama dengan DPR yang sebenarnya dalam merevisi UU ITE, apakah untuk melindungi masyarakat atau yang lainnya.


"Kalau kita mau menuju revisi UU ITE ini, mau tidak mau kita harus bicara Politik hukum pemerintah. Bagaimana politik hukum pemerintah? Apakah sungguh-sungguh politik hukumnya ini untuk melindungi dan mencapai keadilan masyarakat, atau untuk melindungi kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu," ucap Otto.

Dirinya mengingatkan, produk hukum itu dibuat sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang dianggap baik. Jika dalam kenyataannya yang terjadi justru sebaliknya, sebaiknya memang perlu untuk direvisi.

Menurut Otto, sejumlah pasal multitafsir yang ada di UU ITE selama ini berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuannya. Termasuk, berpotensi disalahgunakan penyidik dalam menjalankan tugasnya.

"Asas legalitas dilakukan, tetapi masyarakat merasa itu tidak adil. Padahal yang ingin kita capai untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Menurut saya tetap harus diperlukan revisi UU ITE," ucapnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya