Berita

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Kesaksian Pepen Dan Hartono Tak Konsisten, Kuasa Hukum Juliari: Ada Motif Tersembunyi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan para saksi dalam persidangan pemberi suap kasus bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 dinilai tim kuasa hukum Juliari Batubara tak konsisten.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyoroti beberapa saksi berubah-ubah saat bersaksi di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu yang merugikan dirinya dan untuk menyudutkan orang lain," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (10/3).


Maqdir pun membeberkan saksi-saksi yang dianggapnya inkonsisten. Mulai dari Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Pepen Nazaruddin.

Kedua saksi sudah dihadirkan dua kali pada Rabu (3/3) dan Senin (8/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Maqdir, berubah-ubahnya keterangan para saksi seharusnya dikesampingkan oleh pengadilan.

"Tidak tertutup kemungkinanan motivasi di balik perubahan keterangan ini, supaya nantinya mereka bisa menjadi justice collaborator," kata Maqdir.

Karena sambung Maqdir, cara dan proses penegakan hukum seperti itu tidak akan melahirkan keadilan, melainkan akan mendatangkan ketidakadilan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/3), Hartono dan Pepen mengatakan tidak melakukan konfirmasi kepada Juliari atas cerita Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos mengenai arahan Juliari soal pungutan operasional bansos kepada para vendor.

Akan tetapi, keterangan tersebut berubah saat sidang lanjutan yang digelar pada Senin (8/3). Pepen dan Hartono menyebut telah melakukan konfirmasi kepada Juliari setelah mendengar laporan dari Adi bahwa Juliari mengarahkan untuk melakukan pungutan kepada para perusahaan yang dapat jatah kuota bansos sembako.

"Proses penegakan hukum, terutama pembuktian tidak boleh disandarkan pada pengakuan orang bersalah dan menunjuk orang lain yang juga bersalah. Proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta dan bukti di persidangan yang saling bersesuaian," pungkas Maqdir.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya