Berita

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Kesaksian Pepen Dan Hartono Tak Konsisten, Kuasa Hukum Juliari: Ada Motif Tersembunyi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan para saksi dalam persidangan pemberi suap kasus bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 dinilai tim kuasa hukum Juliari Batubara tak konsisten.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyoroti beberapa saksi berubah-ubah saat bersaksi di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu yang merugikan dirinya dan untuk menyudutkan orang lain," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (10/3).


Maqdir pun membeberkan saksi-saksi yang dianggapnya inkonsisten. Mulai dari Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Pepen Nazaruddin.

Kedua saksi sudah dihadirkan dua kali pada Rabu (3/3) dan Senin (8/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Maqdir, berubah-ubahnya keterangan para saksi seharusnya dikesampingkan oleh pengadilan.

"Tidak tertutup kemungkinanan motivasi di balik perubahan keterangan ini, supaya nantinya mereka bisa menjadi justice collaborator," kata Maqdir.

Karena sambung Maqdir, cara dan proses penegakan hukum seperti itu tidak akan melahirkan keadilan, melainkan akan mendatangkan ketidakadilan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/3), Hartono dan Pepen mengatakan tidak melakukan konfirmasi kepada Juliari atas cerita Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos mengenai arahan Juliari soal pungutan operasional bansos kepada para vendor.

Akan tetapi, keterangan tersebut berubah saat sidang lanjutan yang digelar pada Senin (8/3). Pepen dan Hartono menyebut telah melakukan konfirmasi kepada Juliari setelah mendengar laporan dari Adi bahwa Juliari mengarahkan untuk melakukan pungutan kepada para perusahaan yang dapat jatah kuota bansos sembako.

"Proses penegakan hukum, terutama pembuktian tidak boleh disandarkan pada pengakuan orang bersalah dan menunjuk orang lain yang juga bersalah. Proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta dan bukti di persidangan yang saling bersesuaian," pungkas Maqdir.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya