Berita

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Kesaksian Pepen Dan Hartono Tak Konsisten, Kuasa Hukum Juliari: Ada Motif Tersembunyi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan para saksi dalam persidangan pemberi suap kasus bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 dinilai tim kuasa hukum Juliari Batubara tak konsisten.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyoroti beberapa saksi berubah-ubah saat bersaksi di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu yang merugikan dirinya dan untuk menyudutkan orang lain," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (10/3).


Maqdir pun membeberkan saksi-saksi yang dianggapnya inkonsisten. Mulai dari Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Pepen Nazaruddin.

Kedua saksi sudah dihadirkan dua kali pada Rabu (3/3) dan Senin (8/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Maqdir, berubah-ubahnya keterangan para saksi seharusnya dikesampingkan oleh pengadilan.

"Tidak tertutup kemungkinanan motivasi di balik perubahan keterangan ini, supaya nantinya mereka bisa menjadi justice collaborator," kata Maqdir.

Karena sambung Maqdir, cara dan proses penegakan hukum seperti itu tidak akan melahirkan keadilan, melainkan akan mendatangkan ketidakadilan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/3), Hartono dan Pepen mengatakan tidak melakukan konfirmasi kepada Juliari atas cerita Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos mengenai arahan Juliari soal pungutan operasional bansos kepada para vendor.

Akan tetapi, keterangan tersebut berubah saat sidang lanjutan yang digelar pada Senin (8/3). Pepen dan Hartono menyebut telah melakukan konfirmasi kepada Juliari setelah mendengar laporan dari Adi bahwa Juliari mengarahkan untuk melakukan pungutan kepada para perusahaan yang dapat jatah kuota bansos sembako.

"Proses penegakan hukum, terutama pembuktian tidak boleh disandarkan pada pengakuan orang bersalah dan menunjuk orang lain yang juga bersalah. Proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta dan bukti di persidangan yang saling bersesuaian," pungkas Maqdir.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya