Berita

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail/Net

Hukum

Kesaksian Pepen Dan Hartono Tak Konsisten, Kuasa Hukum Juliari: Ada Motif Tersembunyi

KAMIS, 11 MARET 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan para saksi dalam persidangan pemberi suap kasus bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 dinilai tim kuasa hukum Juliari Batubara tak konsisten.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyoroti beberapa saksi berubah-ubah saat bersaksi di persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu yang merugikan dirinya dan untuk menyudutkan orang lain," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (10/3).


Maqdir pun membeberkan saksi-saksi yang dianggapnya inkonsisten. Mulai dari Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Pepen Nazaruddin.

Kedua saksi sudah dihadirkan dua kali pada Rabu (3/3) dan Senin (8/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Maqdir, berubah-ubahnya keterangan para saksi seharusnya dikesampingkan oleh pengadilan.

"Tidak tertutup kemungkinanan motivasi di balik perubahan keterangan ini, supaya nantinya mereka bisa menjadi justice collaborator," kata Maqdir.

Karena sambung Maqdir, cara dan proses penegakan hukum seperti itu tidak akan melahirkan keadilan, melainkan akan mendatangkan ketidakadilan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/3), Hartono dan Pepen mengatakan tidak melakukan konfirmasi kepada Juliari atas cerita Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos mengenai arahan Juliari soal pungutan operasional bansos kepada para vendor.

Akan tetapi, keterangan tersebut berubah saat sidang lanjutan yang digelar pada Senin (8/3). Pepen dan Hartono menyebut telah melakukan konfirmasi kepada Juliari setelah mendengar laporan dari Adi bahwa Juliari mengarahkan untuk melakukan pungutan kepada para perusahaan yang dapat jatah kuota bansos sembako.

"Proses penegakan hukum, terutama pembuktian tidak boleh disandarkan pada pengakuan orang bersalah dan menunjuk orang lain yang juga bersalah. Proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta dan bukti di persidangan yang saling bersesuaian," pungkas Maqdir.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya