Berita

Sidang agenda vonis terhadap Nurhadi dan menantunya yang digelar secara daring/RMOL

Hukum

Vonis Ringan Nurhadi Dan Menantu, Hakim: Penjatuhan Pidana Bukan Untuk Balas Dendam

KAMIS, 11 MARET 2021 | 00:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki alasan menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Nurhadi selaku mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan 11 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky yang merupakan menantu Nurhadi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono menolak permohonan JPU untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 karena perbuatan terdakwa dianggap tidak terjadi kerugian keuangan negara.


Hal itu karena hakim menilai uang suap dan gratifikasi yang diberikan pemberi suap berasal dari uang pribadi, bukan uang negara. Majelis Hakim pun sebelumnya menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Nurhadi dan Rezky.

Hal yang memberatkan adalah, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, tidak mendukung semangat pemerintah memberantas tipikor, dan perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik MA dan lembaga peradilan tinggi.

Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA.

"Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa, pidana yang akan dijatuhkan pada para terdakwa sudah tepat, dan adil dengan mempertimbangkan secara pembuktian yang telah diajukan di depan persidangan," kata Majelis Hakim di PN Tipikor Jakarta, Rabu malam (10/3).

Selain itu, menurut Majelis Hakim, penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam.

"Akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud terpidana menyadari kesalahannya serta memperbaiki dan tidak mengulangi perbuatan pidana.Di samping itu untuk memberi pelajaran pada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana," pungkasnya.

Atas putusan Majelis Hakim itu, pihak terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Sedangkan pihak JPU menyatakan banding. "Atas putusan yang disampaikan yang mulia Majelis Hakim, kami nyatakan banding," kata JPU KPK.

"Baik, pikir-pikirnya selama 7 hari untuk terdakwa. Maka demikian pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," tutup Majelis Hakim mengakhiri persidangan untuk kedua terdakwa.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya