Berita

Ketua Umum Forjabsel Gunawan Undang/Ist

Nusantara

Ketum Forjabsel Beberkan Konsep Pembangunan Jabar Selatan

RABU, 10 MARET 2021 | 23:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel) disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Gunawan Undang.

"Pada tahun 2009 kami mengusulkan Kawasan Jabar Selatan dikembangkan dan dikelola oleh Badan Otorita Jabar Selatan, seperti halnya Badan Otorita Batam yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah pusat," ujar Gunawan Undang dalam keteranganya, Rabu (10/3).

Saat itu, sambung Gunawan, Gubernur Ahmad Heryawan dan DPRD Provinsi Jabar meresponnya secara regional hingga melahirkan Perda Provinsi Jabar 28/2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan 2010--2029.


Ruang lingkup Perda tersebut, ujar Gunawan, hanya fokus pada upaya mengatasi disparitas pembangunan di bidang infrastruktur, agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu dengan tetap memperhatikan lingkungan hayati.

"Atas dasar Perda tersebut, lembaga pengelola yang dibentuk Pemprov Jabar adalah Badan Pengelola Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel). Badan tersebut memiliki keterbatasan kewenangan karena berstatus sebagai badan non-vertikal, hanya berfungsi sebagai badan perencana, dan berada di bawah Bappeda Jabar dimana Kepala Bappeda Jabar sebagai exofficio Kepala BPW Jabsel. Jadi, memiliki keterbatasan termasuk dari aspek otoritas pengelolaan anggaran" bebernya.

Dengan adanya rencana Pemerintah Pusat membuat payung hukum Perpres Jabsel, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan yang berada di Pesisir Samudera Hindia (Samudera Indonesia) tersebut.

Gunawan menyarankan, beberapa materi yang perlu diatur dalam Perpres antara lain kematangan perencanaan harus berbasis lingkungan hayati.

Yakni konsep kegiatan pembangunannya berbasis agropolitan, non-polutan, blue economics, dan sistem perhotelan homestay; kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fokus pengembangannya berbasis potensi lokal di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sungai serta pariwisata Gurilap (gunung, rimba, laut, pantai) plus wisata minat khusus seperti climbing, surving, diving, snowkeling, bahkan wisata budaya dan berburu.
Selain itu, kebijakan pengembangan Jabsel harus mendapat kepastian dalam pengembangan sumber daya insani (SDM) dan aksesibilitas kesehatan. Beberapa bidang yang dikembangkan tersebut harus diperkuat dengan keberpihakan anggaran pusat dan Pemprov yang memadai.

Gunawan mengusulkan, berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah dan pembangunan infrastruktur serta pengembangan sosial ekonomi, sebagai pusat pertumbuhan (PP) atau growth centre area Palabuhan Ratu (PP Paratu, Sukabumi Selatan) dapat dijadikan sebagai "pintu gerbang utama" aksesibilitas dari Ibu Kota Negara (Jakarta).

PP Rancabuaya (Garut Selatan) yang dalam RUTR Nasional dipindahkan titik koordinatnya ke PP Cidaun (Cianjur Selatan), perlu dikembalikan ke PP Rancabuaya, mengingat titik koordinat PP Rancabuaya tersebut sebagai "porosnya" Jabsel dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bandung, sehingga PP tersebut sebagai pintu gerbang dari PKN Bandung.

Sedangkan konsep pengembangan PP Pangandaran yang selama ini tersentralisasi di Kecamatan Pangandaran (zona inti), untuk pemerataan pembangunan di PP tersebut zona inti pembangunan harus digeser ke Kecamatan Cijulang. Zona penyangganya di Kecamatan Parigi (Ibu Kota Pangandaran), dan Pangandaran sebagai zona pengembangan

"Dengan penataan zonasi tersebut, selain untuk mendorong pemerataan pembangunan kecamatan, juga diharapkan zona inti Kecamatan Cijulang dapat memberikan multiplayer efek pada pengembangan Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran bahkan kecamatan-kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya Bagian Selatan yang sama-sama sebagai daerah tertinggal," pungkas Gunawan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya