Berita

Ketua Umum Forjabsel Gunawan Undang/Ist

Nusantara

Ketum Forjabsel Beberkan Konsep Pembangunan Jabar Selatan

RABU, 10 MARET 2021 | 23:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel) disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Gunawan Undang.

"Pada tahun 2009 kami mengusulkan Kawasan Jabar Selatan dikembangkan dan dikelola oleh Badan Otorita Jabar Selatan, seperti halnya Badan Otorita Batam yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah pusat," ujar Gunawan Undang dalam keteranganya, Rabu (10/3).

Saat itu, sambung Gunawan, Gubernur Ahmad Heryawan dan DPRD Provinsi Jabar meresponnya secara regional hingga melahirkan Perda Provinsi Jabar 28/2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan 2010--2029.


Ruang lingkup Perda tersebut, ujar Gunawan, hanya fokus pada upaya mengatasi disparitas pembangunan di bidang infrastruktur, agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu dengan tetap memperhatikan lingkungan hayati.

"Atas dasar Perda tersebut, lembaga pengelola yang dibentuk Pemprov Jabar adalah Badan Pengelola Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel). Badan tersebut memiliki keterbatasan kewenangan karena berstatus sebagai badan non-vertikal, hanya berfungsi sebagai badan perencana, dan berada di bawah Bappeda Jabar dimana Kepala Bappeda Jabar sebagai exofficio Kepala BPW Jabsel. Jadi, memiliki keterbatasan termasuk dari aspek otoritas pengelolaan anggaran" bebernya.

Dengan adanya rencana Pemerintah Pusat membuat payung hukum Perpres Jabsel, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan yang berada di Pesisir Samudera Hindia (Samudera Indonesia) tersebut.

Gunawan menyarankan, beberapa materi yang perlu diatur dalam Perpres antara lain kematangan perencanaan harus berbasis lingkungan hayati.

Yakni konsep kegiatan pembangunannya berbasis agropolitan, non-polutan, blue economics, dan sistem perhotelan homestay; kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fokus pengembangannya berbasis potensi lokal di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sungai serta pariwisata Gurilap (gunung, rimba, laut, pantai) plus wisata minat khusus seperti climbing, surving, diving, snowkeling, bahkan wisata budaya dan berburu.
Selain itu, kebijakan pengembangan Jabsel harus mendapat kepastian dalam pengembangan sumber daya insani (SDM) dan aksesibilitas kesehatan. Beberapa bidang yang dikembangkan tersebut harus diperkuat dengan keberpihakan anggaran pusat dan Pemprov yang memadai.

Gunawan mengusulkan, berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah dan pembangunan infrastruktur serta pengembangan sosial ekonomi, sebagai pusat pertumbuhan (PP) atau growth centre area Palabuhan Ratu (PP Paratu, Sukabumi Selatan) dapat dijadikan sebagai "pintu gerbang utama" aksesibilitas dari Ibu Kota Negara (Jakarta).

PP Rancabuaya (Garut Selatan) yang dalam RUTR Nasional dipindahkan titik koordinatnya ke PP Cidaun (Cianjur Selatan), perlu dikembalikan ke PP Rancabuaya, mengingat titik koordinat PP Rancabuaya tersebut sebagai "porosnya" Jabsel dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bandung, sehingga PP tersebut sebagai pintu gerbang dari PKN Bandung.

Sedangkan konsep pengembangan PP Pangandaran yang selama ini tersentralisasi di Kecamatan Pangandaran (zona inti), untuk pemerataan pembangunan di PP tersebut zona inti pembangunan harus digeser ke Kecamatan Cijulang. Zona penyangganya di Kecamatan Parigi (Ibu Kota Pangandaran), dan Pangandaran sebagai zona pengembangan

"Dengan penataan zonasi tersebut, selain untuk mendorong pemerataan pembangunan kecamatan, juga diharapkan zona inti Kecamatan Cijulang dapat memberikan multiplayer efek pada pengembangan Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran bahkan kecamatan-kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya Bagian Selatan yang sama-sama sebagai daerah tertinggal," pungkas Gunawan.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya