Berita

Kapolda Aeh Irjen Wahyu Widada saat hadiri pemusnahan bukti narkoba/RMOL

Presisi

Irjen Wahyu Widada Hadiri Pemusnahan Narkoba Hasil Operasi Oditurat Militer Banda Aceh

RABU, 10 MARET 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, hari Rabu (10/03) ini menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh Tahun 2021 di lapangan Jasdam IM, Neusu, Banda Aceh.

Kapolda Aceh yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menyampaikan, acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Otmil sebagaimana tertuang dalam Pasal 254 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer tentang Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dilakukan oleh Oditur/Jaksa Militer.

Kapolda menghadiri acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergisitas TNI-Polri untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya pelaku kejahatan dari oknum aparat TNI-Polri.


"Polda Aceh sudah berkomitmen untuk membersihkan oknum Polri dari jaringan narkoba dengan sanksi tegas yaitu dipidanakan dan dipecat," tegas Kapolda.

Wahyu Widada melanjutkan, Oditur Militer selaku eksekutor sebagaimana diamanatkan UU melaksanakan eksekusi dengan cara  pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, Oditurat Militer I-01 Banda Aceh akan melaksanakan pemusnahan barang bukti  yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara dilingkungan Peradilan Militer," sebutnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Undang Undang 31/1997 tentang Peradilan Militer telah diatur tentang kekuasaan Oditurat dalam pasal 47 bahwa; Oditurat melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan TNI, serta Oditurat satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam melakukan penuntutan.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut adalah Narkotika jenis sabu seberat 13,647 Kg, ganja 158 Kg, serta beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya