Berita

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte/Ist

Hukum

Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Tawarkan Pengunjung Sidang Goyang 'TikTok'

RABU, 10 MARET 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte mendapatkan vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai mendapatkan vonis, Napoleon dengan bergurau menawarkan untuk bergoyang "TikTok".

Napoleon mengungkapkan hal tersebut, setelah bersalaman dengan para penasihat hukumnya.


"Sudah ya, sudah ya apa perlu saya goyang 'TikTok'," ujar Napoleon kepada pengunjung sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleo.

Dia dinilai terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Atas vonis tersebut, Napoleon langsung mengajukan banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon menegaskan, sambil berdiri.

Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa dan nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Majelis hakim juga menilai Napoleon lempar batu sembunyi tangan.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak bersikap ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, karena berani berbuat tapi tidak berani mengakui perbuatan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dalam perkara ini, padahal perbuatan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari segi kuantitas maupun kualitas," ujar Damis.

Namun, Majelis Hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri, dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Napoleon.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa hadir secara tertib dan tidak pernah bertingkah yang membuat persidangan tidak lancar," kata hakim Damis.

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya