Berita

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin/Net

Politik

Bicara Dalam Konferensi PBB, Jaksa Agung Sampaikan Capaian Indonesia Dalam Pelaksanaan Peradilan Pidana

RABU, 10 MARET 2021 | 18:32 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mendapat kesempatan untuk berbicara dalam forum The 14th United Nations Congres on Crime Prevention and Criminal Justice (Kongres Perserikatan Bangsa Bangsa Pencegahan Kejahatan Dan Peradilan Pidana Ke 14) yang digelar secara virtual dari Kyoto Jepang.

Acara tersebut akan berlangsung dari 7 Maret 2021 sampai 12 Maret 2021 mendatang.

Jaksa Agung Burhanuddin berbicara dalam sesi ke-14 Kongres PBB mengenai Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana mengenai Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System.


Burhanuddin memaparkan pandangannya dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).

Burhanuddin menyampaikan bagaimana selama ini Indonesia mengimplementasikan langkah-langkah penegakkan hukum secara adil yang memberikan perlindungan baik pada anak-anak dan perempuan dalam berbagai bentuk, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi.

"Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia, sejalan dengan tiga prioritas utama Agenda Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030," kata Burhanuddin.

Dia juga menekankan metode restorative justice di dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan tantangan peradilan pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.

Lanjutnya, sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.

"Dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, sistem peradilan pidana Indonesia telah disediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi," terangnya.
 
"Indonesia juga berikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan," sambungnya.

Khusus untuk perolehan pernyataan saksi anak-anak, dikatakan Burhanuddin, telah dilakukan pendekatan melalui pernyataan yang direkam untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan perlindungan psikologis anak-anak.

"Inovasi sistem peradilan pidana memerlukan dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat domestik maupun di tingkat internasional," pungkasnya.

Pembahasan sesi utama ini fokus pada pendekatan yang dilakukan oleh negara-negara dalam penanganan tantangan yang dihadapi di dalam sistem peradilan pidana.

Situasi pandemi tidak menyurutkan partisipasi pejabat tinggi dari berbagai negara PBB untuk mengikuti pertemuan tersebut melalui platform virtual ini.

Hadir juga secara virtual dalam forum sejumlah delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BNPT, Polri, BNN, Mahkamah Agung, KBRI Tokyo serta KBRI/PTRI Wina.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya