Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Wacana Pajak Pelaku Ekonomi Digital, LaNyalla: Kewajiban Melekat Pada Setiap Warga Negara

RABU, 10 MARET 2021 | 16:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai pelaku usaha ekonomi digital yang menjalankan usahanya di kanal-kanal media sosial dan mengendorse berbagai iklan merupakan kegiatan komersil.

Hal itu tidak jauh berbeda dengan bintang iklan di televisi atau media lainnya.

"Maka, sudah semestinya kewajiban pajak melekat pada setiap warga negara," tegas LaNyalla, Rabu (10/3/2021).


Diakui mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu, sejauh ini pelaku ekonomi digital seperti Youtuber, Influencer dan lainnya tidak ada standarisasi berapa penghasilan mereka dalam mengendorse sebuah produk yang diiklankan di akun media sosial mereka.

Memang, kata LaNyalla, kanal-kanal media sosial yang digunakan untuk iklan produk berbeda dengan kanal televisi atau media cetak yang sudah jelas nominalnya.

Pemberlakuan pajak bagi pelaku ekonomi digital bagi Ditjen Pajak tentu akan mengalami kesulitan. Sehingga Ditjen Pajak akan berkolaborasi dengan penyedia platform Over The Top (OTT) dan Kemenkominfo untuk melacak pendapatan asli pelaku usaha ekonomi digital.

"Sebaiknya memang wajib pajak itu jujur membayar pajak tanpa harus ditagih. Langkah Ditjen Pajak sudah tepat karena harus tahu berapa penghasilan mereka yang berbisnis menggunakan platform digital," tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta kepada pihak terkait untuk memperhatikan persoalan ini dengan serius, oleh karena industri 4.0 memang memanfaatkan digitalisasi sebagai ruang transaksi mereka.

"Jadi, segala hal yang berkaitan dengan regulasi, termasuk perpajakan memang sepatutnya telah disiapkan dengan baik. Sebab, perputaran uang pada platform digital tidak main-main, jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Jangan sampai negara dirugikan," ingat LaNyalla.

Untuk diketahui, Noxinfluencer, sebuah platform analisis dan pemeringkat Youtuber, sempat mengeluarkan laporan pada Januari lalu.

Dari laporan disebut diketahui bahwa jumlah pengikut suatu akun tidak memiliki hubungan terhadap pendapatan yang dibukukan. Sebagai contoh, Ricis Official, sebuah akun yang memiliki 23,6 juta pengikut di kanal YouTube pribadinya, memiliki pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp 1,01 miliar sampai Rp 3,53 miliar.

Sementara itu, akun Baim Paula dengan jumlah pengikut yang lebih sedikit 17,3 juta memiliki penghasilan bulanan diperkirakan mencapai Rp 1,61 miliar sampai Rp 5,64 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya