Berita

Brigjen Prasetijo Utomo/Net

Presisi

Divonis 3,5 Tahun, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Dipecat Tidak Hormat

RABU, 10 MARET 2021 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karir mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Kepolisian terancam. Pasalnya, setelah vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap penghapusan red notice, pemanggul bintang satu ini bakal menghadapi sanksi pemecatan sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1  diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila, lanjut Sambo menjelaskan, anggota Polri tersebut dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.


"Ayat (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Sambo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3).

Dalam persidangan, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima vonis atau dengan kata lain tidak mengajukan banding. Ia mengakui telah menerima uang pelicin dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice. Dengan demikian, Sambo menambahkan, Propam Polri akan segera menggelar sidang Komisi Etik Dan Profesi Polri (KEPP) guna menentukan status keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Kalau menerima Div Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," tandas Sambo.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya