Berita

Suasana sidang lanjutan kasus terdakwa Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, saat mendengarkan kesaksian Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3)/RMOL

Hukum

Bersaksi Untuk Syahganda, Margarito Kamis: Konyol Orang Tidak Boleh Berpendapat, Mau Jadi Negara Nazi!

RABU, 10 MARET 2021 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan dugaan pidana kabar bohong dengan terdakwa Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, sebagai saksi ahli dari penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (10/3).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ramon Wahyudi dengan anggota Hakim Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau, Margarito Kamis menyampaikan penilaiannya atas pemidanaan Syahganda yang dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946; atau Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Margarito berpendapat, apa yang ditulis Syahganda di dalam akun Twitternya terkait rencana aksi demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja, sebagai pendapat dan bukan kabar bohong.


Sebabnya, Syahganda sebagai warga negara memiliki hak berpendapat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Ini konyol peradilan, kalau pendapat orang dibilang bohong. Saya beda pendapat dengan orang lain itu biasa sejak dulu. Apa dasar pokok analisisnya orang dibilang bohong," ujar Margarito Kamis dihadapan persidangan yang digelar secara luring dan daring ini.

Selain itu, Margarito juga menyebutkan, aksi demonstrasi yang menjadi objek pembicaraan Syahganda di dalam akun Twitternya sah menurut Undang-undang, karena diizinkan pihak kepolisian.

"Tidak ada alasan dalam ilmu hukum untuk mempolitisir demonstrasi. Karena demonstrasi sendiri adalah hal yang legal," ucap Margarito.

"Mendukung demo kemudian demo itu sah tidak bisa dipidanakan. Dan tidak bisa disebut bohong," sambungnya.

Ditambah lagi, Margarito menilai pernyataan Syahganda melalui akun Twitternya juga tidak bisa dinilai sebagai sebab dari keonaran dari aksi ricuh dalam demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja.

Karena menurutnya, upaya memancing keonaran itu bersifat konkret, dalam konteks waktu dan tempat. Bukan seperti anggapan hukum yang dimasukan ke dalam dakwaan persidangan ini.

"Keonaran itu konkret, orang keluar gang ramai di sana sini, berebut ini itu. Sedangkan ini tidak bisa," katanya.

Oleh karena itu, Margarito menilai kasus hukum Syahganda Nainggolan ini konyol, karena mengkualifikasi pernyataaan di Twitter sebagai kebohongan.

Bahkan menurutnya, dari kasus Syahganda ini bisa dilihat sistem politik hukum pemerintah sekarang ini cendrung tidak ingin ada perbedaan pendapat, mirip dengan rezim Hitler di Jerman.

"Ini bangsa konyol, orang tidak boleh ngomong apa-apa. Sama dengan sistem hukum Hitler waktu terpilih jadi kanselir, ada yang namanya enabling act," tutur Margarito Kamis.

"Di dalamnya tidak boleh orang berbicara lain selain Hitler. Apakah kita ingin negara ini dijadikan negara Hitler, Nazi? Fatal pak," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya