Berita

Sayuti Abubakar/Net

Politik

Tetapkan Sayuti Sepihak, Irwandi Yusuf Langgar Aturan Dasar PNA

SELASA, 09 MARET 2021 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan Sayuti Abubakar sebagai calon wakil gubernur Aceh sisa periode 2017-2022 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Begitu ditegaskan Sekretaris Komisi Pengawas Partai (KPP) PNA, Tgk Abrar Muda seperti dikutip Kantor Berita RMOLAceh>

“Tidak pernah ada musyawarah apapun yang digelar oleh DPP terkait nama-nama yang di SK-kan secara sepihak oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjend PNA,” kata Abrar Muda, Selasa (9/3).


Abrar mengatakan, seharusnya seperti tertera dalam aturan, DPP wajib menggelar rapat pleno untuk memutuskan satu calon kepala/wakil kepala daerah. Lantas keputusan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara.

Hal ini juga harus dibuktikan dengan absensi peserta rapat pleno dan notulensi jalannya rapat serta keputusan hasil rapat. Kemudian DPP mengeluarkan satu surat keputusan yang memutuskan satu nama calon.

Sesuai AD/ART, SK dan semua dokumen tersebut disampaikan Kepada Majelis Tinggi Partai untuk ditetapkan. Apabila 30 hari masa pelimpahan majelis tinggi tidak menanggapi, maka keputusan itu sah dijalankan.

Abrar mengatakan, sejumlah nama kandidat pengisi lowongan wakil gubernur muncul dalam sejumlah surat keputusan. Nama-namanya pun terus bertambah.

Di awal, kata Abrar, muncul nama Tengku Muharruddin dari Partai Aceh, Muhammad Nazar dari Partai SIRA, dan Muhammad MTA dari PNA.

Kemudian Irwandi dan Miswar meneken surat keputusan baru dengan menyertakan tiga nama tersebut dan menambah dua nama lain, yakni Sayuti Abubakar dari PNA dan M Zaini dari PNA.

Abrar memastikan semua nama itu tidak pernah dibahas di dalam rapat pleno yang melibat seluruh pengurus Harian DPP PNA sebelum dilimpahkan kepada majelis tinggi.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dilakukan saudara Irwandi Yusuf dan saudara Miswar Fuadi. DPP itu sifatnya kolektif kolegial dengan prinsip musyawarah dan mufakat, dengan demikian dipastikan nama pengajuan nama calon wakil gubernur itu inkonstitusional dan tidak sah,” jelasnya.

Abrar juga mengatakan penetapan Sayuti sebagai calon wakil gubernur tidak ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai. Nama itu ditetapkan sendiri dengan mengatasnamakan DPP dengan mengambil celah hukum 30 hari. Hal itu, kata Abrar, tidak dapat dibenarkan.

"Karena itu, KPP PNA meminta seluruh partai politik pengusung pasangan Irwandi-Nova tidak menanggapi keputusan inkonstitusional tersebut," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya