Berita

Sayuti Abubakar/Net

Politik

Tetapkan Sayuti Sepihak, Irwandi Yusuf Langgar Aturan Dasar PNA

SELASA, 09 MARET 2021 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan Sayuti Abubakar sebagai calon wakil gubernur Aceh sisa periode 2017-2022 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Begitu ditegaskan Sekretaris Komisi Pengawas Partai (KPP) PNA, Tgk Abrar Muda seperti dikutip Kantor Berita RMOLAceh>

“Tidak pernah ada musyawarah apapun yang digelar oleh DPP terkait nama-nama yang di SK-kan secara sepihak oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjend PNA,” kata Abrar Muda, Selasa (9/3).


Abrar mengatakan, seharusnya seperti tertera dalam aturan, DPP wajib menggelar rapat pleno untuk memutuskan satu calon kepala/wakil kepala daerah. Lantas keputusan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara.

Hal ini juga harus dibuktikan dengan absensi peserta rapat pleno dan notulensi jalannya rapat serta keputusan hasil rapat. Kemudian DPP mengeluarkan satu surat keputusan yang memutuskan satu nama calon.

Sesuai AD/ART, SK dan semua dokumen tersebut disampaikan Kepada Majelis Tinggi Partai untuk ditetapkan. Apabila 30 hari masa pelimpahan majelis tinggi tidak menanggapi, maka keputusan itu sah dijalankan.

Abrar mengatakan, sejumlah nama kandidat pengisi lowongan wakil gubernur muncul dalam sejumlah surat keputusan. Nama-namanya pun terus bertambah.

Di awal, kata Abrar, muncul nama Tengku Muharruddin dari Partai Aceh, Muhammad Nazar dari Partai SIRA, dan Muhammad MTA dari PNA.

Kemudian Irwandi dan Miswar meneken surat keputusan baru dengan menyertakan tiga nama tersebut dan menambah dua nama lain, yakni Sayuti Abubakar dari PNA dan M Zaini dari PNA.

Abrar memastikan semua nama itu tidak pernah dibahas di dalam rapat pleno yang melibat seluruh pengurus Harian DPP PNA sebelum dilimpahkan kepada majelis tinggi.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dilakukan saudara Irwandi Yusuf dan saudara Miswar Fuadi. DPP itu sifatnya kolektif kolegial dengan prinsip musyawarah dan mufakat, dengan demikian dipastikan nama pengajuan nama calon wakil gubernur itu inkonstitusional dan tidak sah,” jelasnya.

Abrar juga mengatakan penetapan Sayuti sebagai calon wakil gubernur tidak ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai. Nama itu ditetapkan sendiri dengan mengatasnamakan DPP dengan mengambil celah hukum 30 hari. Hal itu, kata Abrar, tidak dapat dibenarkan.

"Karena itu, KPP PNA meminta seluruh partai politik pengusung pasangan Irwandi-Nova tidak menanggapi keputusan inkonstitusional tersebut," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya