Berita

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/3)/Repro

Nusantara

Berkaca Pada Beban Anggaran Dan Realisasi Penanganan Covid-19, Doni Monardo Dorong Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

SELASA, 09 MARET 2021 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan biaya yang cukup besar, jika ingin memakai cara efektif berupa karantina wilayah.

Pasalnya, di dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan termaktub Pasal 1 ayat (10) terkait pembatasan yang disebut sebagai 'karantina wilayah' sebagai respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

Di dalam Pasal 54 UU ini juga diatur secara rinci pengaturan pembatasan oleh pejabat pemerintah dan hal-hal yang harus dipedomani masyarakat. Di mana di antaranya mulai dari sosialisasi mengenai karantina wilayah, penjagaan pembatasan secara terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian, hingga larangan keluar masuk wilayah karantina dan isolasi warga yang terinfeksi.


Selain itu, di Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan ini mengatur hal-hal yang harus dipenuhi pemerintah selama penerapan karantina wilayah. Yaitu, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak harus ditanggung pemerintah pusat, dan melibatkan penyelenggara karantina wilayah serta pemerintah daerah.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menyoroti aturan-aturan yang ada di UU kekarantinaan Kesehatan ini. Karena menurutnya, ada beban anggaran cukup besar yang harus ditanggung pemerintah jika ingin menggunakan cara efektif menangani masalah kesehatan, yaitu dengan cara karantina wilayah.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ujar Doni Monardo dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/3).

"Kalau kita lihat apa yang membuat pemerintah menjadi kesulitan? Pertama adalah tanggung jawab pemerintah untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat," sambungnya.

Karena itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mendorong agar UU 6/2018 bisa direvisi oleh pemerintah bersama DPR. Tujuannya adalah untuk memperbaiki cara penanganan masalah kesehatan yang mungkin sejenis Covid-19 muncul di kemudian hari.

"Sehingga setiap komponen bangsa baik di pusat dan di daerah itu punya kewenangan yang lebih jelas, siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," kata Doni Monardo.

"Alangkah eloknya mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi undang-undang kekarantinaan kesehatan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya