Berita

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/3)/Repro

Nusantara

Berkaca Pada Beban Anggaran Dan Realisasi Penanganan Covid-19, Doni Monardo Dorong Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

SELASA, 09 MARET 2021 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan biaya yang cukup besar, jika ingin memakai cara efektif berupa karantina wilayah.

Pasalnya, di dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan termaktub Pasal 1 ayat (10) terkait pembatasan yang disebut sebagai 'karantina wilayah' sebagai respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

Di dalam Pasal 54 UU ini juga diatur secara rinci pengaturan pembatasan oleh pejabat pemerintah dan hal-hal yang harus dipedomani masyarakat. Di mana di antaranya mulai dari sosialisasi mengenai karantina wilayah, penjagaan pembatasan secara terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian, hingga larangan keluar masuk wilayah karantina dan isolasi warga yang terinfeksi.


Selain itu, di Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan ini mengatur hal-hal yang harus dipenuhi pemerintah selama penerapan karantina wilayah. Yaitu, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak harus ditanggung pemerintah pusat, dan melibatkan penyelenggara karantina wilayah serta pemerintah daerah.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menyoroti aturan-aturan yang ada di UU kekarantinaan Kesehatan ini. Karena menurutnya, ada beban anggaran cukup besar yang harus ditanggung pemerintah jika ingin menggunakan cara efektif menangani masalah kesehatan, yaitu dengan cara karantina wilayah.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ujar Doni Monardo dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (9/3).

"Kalau kita lihat apa yang membuat pemerintah menjadi kesulitan? Pertama adalah tanggung jawab pemerintah untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat," sambungnya.

Karena itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mendorong agar UU 6/2018 bisa direvisi oleh pemerintah bersama DPR. Tujuannya adalah untuk memperbaiki cara penanganan masalah kesehatan yang mungkin sejenis Covid-19 muncul di kemudian hari.

"Sehingga setiap komponen bangsa baik di pusat dan di daerah itu punya kewenangan yang lebih jelas, siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," kata Doni Monardo.

"Alangkah eloknya mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi undang-undang kekarantinaan kesehatan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya