Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati/Repro

Politik

Sistem Presidensil Di Indonesia Tidak Kompatibel Dengan Sistem Multipartai

SENIN, 08 MARET 2021 | 18:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem presidensil di Indonesia dianggap tidak kompatibel dengan dengan sistem multipartai yang dianut saat ini.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) yang bekerja sama dengan STIH Jentera, Perludem, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Pusako Universitas Andalas pada Minggu (7/3).

Dalam presentasinya yang dikaitkan dengan soal sistem Pemilu, Khirunnusa mengatakan, kondisi kepartaian di parlemen dan pemerintahan sangat dipengaruhi oleh koalisi partai. Harus dilihat bagaimana proses terjadinya koalisi, apakah terjadi koalisi ideologis atau koalisi kepentingan.


"Karena ternyata koalisi hanya untuk bisa bertahan di pemerintahan. Lalu sejauh mana fungsi check and balances telah dilaksanakan. Terdapat tantangan yang cukup berat bagi demokratisasi di Indonesia jika ditinjau dari sisi kondisi kepartaian, kondisi regulasi Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilu, dan Undang-undang Pilkada," papar Khoirunnisa.

"Belum lagi kondisi internal partai di daerah yang kerap harus bergabung dengan kekuasaan karena ketiadaan sumber daya dalam proses kandidasi para calon kepala daerah," sambungnya.

Dalam catatan Perludem, Pilkada 2020 menjadi Pilkada dengan angka calon tunggal paling banyak. Pada 2015 ada 3 daerah dengan calon tunggal, 2017 ada 9 daerah, 2018 ada 16 daerah, dan 2020 ada 25 daerah dengan calon tunggal.

Jika dibandingkan Pilkada 2015 dengan 2020 terdapat kenaikan calon tunggal di daerah sampai 8 kali lipat. Ini semua memperlihatkan kecenderungan menguatnya kuasa oligarki dalam kontestasi pemilu.

Oleh karena itu, Khoirunnisa mengingatkan adanya sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pertama dianggap prosedural. Kedua, tidak memberikan insentif terbentuknya koalisi yang berbasiskan programatik. Dan ketiga, peran partisipasi masyarakat hanya dilihat saat hari H datang ke TPS, pemilu tidak menjadi media reward and punishment bagi peserta pemilu. Minim partisipasi pasca-pemilu.

Menutup presentasinya, Khoirunnisa memaparkan rekomendasi untuk reformasi partai politik dan elektoral.

Pertama, perlunya mendorong demokratisasi di internal partai politik. Kedua, memperkuat transparansi keuangan partai politik.

Ketiga, bersama melanjutkan reformasi sistem pemilu. Keempat, mendorong jaminan independensi penyelenggara pemilu. Dan kelima, aktif memperkuat konsolidasi masyarakat sipil.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya