Berita

Moeldoko di lokasi KLB Demokrat, Sibolangit/Net

Politik

KPK Ditantang Ungkap Dugaan Gratifikasi Di KLB Deliserdang

SENIN, 08 MARET 2021 | 15:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat lalu (5/3).

Dugaan gratifikasi begitu kuat karena diketahui ada bagi-bagi uang di lokasi KLB. Ditambah pernyataan dari beberapa inisiator KLB yang membenarkan adanya pemberian uang kepada peserta dengan alasan operasional.

"Uang dari mana Moeldoko bisa menyelenggarakan KLB ilegal itu dengan mengerahkan banyak orang dari wilayah timur Indonesia? Sedangkan dia hanya seorang KSP. Jika ada sponsornya, berarti sudah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap dirinya," ucap kader Partai Demokrat Medan, Arief Tampubolon, Senin (8/3), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.


Koordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ini menilai, tidak adanya tindakan pembubaran KLB ilegal di tengah pandemi Covid-19 oleh instansi pemerintah makin menambah kecurigaan adanya dugaan suap yang mengalir ke oknum-oknum instansi terkait.

"KPK harus membuktikan dugaan suap atau gratifikasi itu tidak terjadi menjelang hingga berlangsungnya KLB ilegal Sibolangit. Ke oknum-oknum mana saja aliran dana itu mengalir sehingga KLB ilegal di tengah pandemi Covid-19 tidak bisa dibubarkan. Atau jangan-jangan KPK juga sudah terkondisikan?" papar Arief.

Selain itu, lanjut Arief, KPK harus juga menyelidiki kepala daerah yang diduga terkondisikan oleh panitia pelaksana KLB ilegal yang diam dan tutup mata dengan adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Jika ada kepala daerah menerima janji atau uang dari panitia pelaksana KLB ilegal, ini bisa diusut tuntas oleh KPK, dan jika ada juga intervensi atau ancaman ke kepala daerah, Kapolri Jenderal Listyo bisa mengungkapnya," katanya.

Arief juga menyesalkan adanya pengerahan massa dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) ke lokasi KLB ilegal yang mengadang kader Partai Demokrat yang sah hingga nyaris terjadi bentrokan.

"Alur pengerahan massa Ormas PP ini juga menjadi tanda tanya, siapa yang mengerahkan sehingga polisi tak berdaya membubarkannya. Setelah ada perintah dari pimpinan PP Pusat, barulah pembubaran massa PP bisa dilakukan. Artinya, ini semua sudah terkondisikan, tidak mungkin cuma-cuma tanpa biaya semua itu," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya