Berita

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak/Net

Hukum

Komjak Ingatkan Hakim Lebih Jeli Terhadap Intervensi Peradilan Mafia Tanah

SABTU, 06 MARET 2021 | 01:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dibutuhkan kejelian penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, maupun hakim dalam menangani kasus mafia tanah, termasuk kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengingatkan hal ini agar kasus mafia tanah terbebas dari upaya rekayasa atau intervensi hingga persidangan.

"Saya kira masukan kepada penegak hukum khusus sengketa pertanahan, apalagi persoalan penipuan, itu tidak boleh hanya memegang bukti-bukti formal. Karena bukti-bukti formal banyak direkayasa," ujar Barita kepada wartawan, Jumat (5/3).


Khusus untuk hakim, Barita meminta lebih teliti dalam menggali kebenaran dan jangan hanya berpatokan pada bukti-bukti autentik tanpa mendengarkan sisi historis. Sebab dokumen autentik itu bisa saja dibuat dengan keterangan tidak benar.

Hakim juga harus tegas memutus pejabat yang terlibat kasus pertanahan, baik itu pejabat notaris atau pejabat BPN. Mereka yang terlibat, kata Barita, harus dihukum lebih berat.

"Kita mengharapkan hakim menggali kebenaran materiil, tidak hanya berpedoman kepada bukti-bukti yang banyak merugikan masyarakat kecil soal kepemilikan tanah," sambungnya.

Barita menyampaikan, mafia tanah sering kali memanfaatkan ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat mengurus kepemilikan tanah. Karena itu, menurutnya, sanksi hukum bagi mafia tanah harus lebih diperberat.

Senada dengan Komjak, pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad juga mengingatkan lembaga peradilan agar tetap independen.

Soal kasus sengeta tanah di Cakung, Suparji menduga kasus tersebut melibatkan oknum-oknum dari pihak-pihak terkait. Alasannya, mafia tanah selama ini tidak mudah dideteksi, apalagi diberantas.

“Semangat memberantas mafia tersebut harus otentik alias nyata, sekarang adalah momentum yang baik untuk merealisasikannya,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya