Berita

Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK)/Ist

Politik

Ketum PGK: Tidak Boleh Ada Campur Tangan Kekuasaan Untuk Mencaplok Kepemimpinan Parpol

JUMAT, 05 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sistem politik Indonesia yang sehat dan demokratis tidak boleh dirusak dengan campur tangan kekuasaan dalam dinamika yang terjadi di internal sebuah partai politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Bursah Zarnubi saat pembukaan Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) bertajuk “Tukar Pikiran Mengenai Keadaan, Masalah Pandemi dan Demokrasi” yang digelar secara daring, Jumat (5/3).

“Aturan main dalam sistem demokrasi kita telah diatur dalam undang-undang, demikian pula tentang pergantian kepemimpinan partai politik setiap lima tahun. Maka, demi menjaga budaya demokrasi yang sehat mestinya tidak boleh ada campur tangan kekuasaan untuk mencaplok kepemimpinan partai politik,” tegas Bursah.


Ia pun secara khusus menyoroti dinamika Partai Demokrat yang diwarnai dengan pro kontra Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Jika benar ada intervensi kekuasaan, kata dia, hal tersebut menandakan ada sinyal kematian bagi demokrasi di Indonesia.

Polemik Partai Demokrat patut dipandang sebagai ancaman kolektif bagi demokrasi karena bisa saja menimpa partai lain. Oleh karenanya, Bursah menyerukan kepada seluruh partai politik dan para pegiat demokrasi bersuara menyelamatkan demokrasi.

“Ini bukan untuk membela Partai Demokrat, tapi membela budaya demokrasi yang susah payah kita bangun bersama sejak masa reformasi,” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, patut menunjukkan ketegasan dalam menyikapi KLB Demokrat yang diklaim sebagai tindakan ilegal dan abal-abal tersebut.

“Sekarang bola di tangan pemerintah. Pemerintah mesti menunjukkan sikap sebagai negarawan dan dengan tegas mengumumkan penolakan terhadap hasil KLB tersebut,” urai Bursah.

Ke depan, Bursah juga mengusulkan untuk dilakukan penyempurnaan UU Partai Politik untuk menghindari terjadinya intervensi kekuasaan terhadap partai politik.

“Jika dalam UU Parpol yang berlaku sekarang kepengurusan parpol mengharuskan adanya SK dari pemerintah (Menkumham), ke depan kepengurusan parpol mesti disahkan oleh lembaga independen, yaitu KPU,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya