Berita

Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK)/Ist

Politik

Ketum PGK: Tidak Boleh Ada Campur Tangan Kekuasaan Untuk Mencaplok Kepemimpinan Parpol

JUMAT, 05 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sistem politik Indonesia yang sehat dan demokratis tidak boleh dirusak dengan campur tangan kekuasaan dalam dinamika yang terjadi di internal sebuah partai politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Bursah Zarnubi saat pembukaan Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) bertajuk “Tukar Pikiran Mengenai Keadaan, Masalah Pandemi dan Demokrasi” yang digelar secara daring, Jumat (5/3).

“Aturan main dalam sistem demokrasi kita telah diatur dalam undang-undang, demikian pula tentang pergantian kepemimpinan partai politik setiap lima tahun. Maka, demi menjaga budaya demokrasi yang sehat mestinya tidak boleh ada campur tangan kekuasaan untuk mencaplok kepemimpinan partai politik,” tegas Bursah.


Ia pun secara khusus menyoroti dinamika Partai Demokrat yang diwarnai dengan pro kontra Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Jika benar ada intervensi kekuasaan, kata dia, hal tersebut menandakan ada sinyal kematian bagi demokrasi di Indonesia.

Polemik Partai Demokrat patut dipandang sebagai ancaman kolektif bagi demokrasi karena bisa saja menimpa partai lain. Oleh karenanya, Bursah menyerukan kepada seluruh partai politik dan para pegiat demokrasi bersuara menyelamatkan demokrasi.

“Ini bukan untuk membela Partai Demokrat, tapi membela budaya demokrasi yang susah payah kita bangun bersama sejak masa reformasi,” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, patut menunjukkan ketegasan dalam menyikapi KLB Demokrat yang diklaim sebagai tindakan ilegal dan abal-abal tersebut.

“Sekarang bola di tangan pemerintah. Pemerintah mesti menunjukkan sikap sebagai negarawan dan dengan tegas mengumumkan penolakan terhadap hasil KLB tersebut,” urai Bursah.

Ke depan, Bursah juga mengusulkan untuk dilakukan penyempurnaan UU Partai Politik untuk menghindari terjadinya intervensi kekuasaan terhadap partai politik.

“Jika dalam UU Parpol yang berlaku sekarang kepengurusan parpol mengharuskan adanya SK dari pemerintah (Menkumham), ke depan kepengurusan parpol mesti disahkan oleh lembaga independen, yaitu KPU,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya