Berita

Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK)/Ist

Politik

Ketum PGK: Tidak Boleh Ada Campur Tangan Kekuasaan Untuk Mencaplok Kepemimpinan Parpol

JUMAT, 05 MARET 2021 | 23:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sistem politik Indonesia yang sehat dan demokratis tidak boleh dirusak dengan campur tangan kekuasaan dalam dinamika yang terjadi di internal sebuah partai politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Bursah Zarnubi saat pembukaan Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) bertajuk “Tukar Pikiran Mengenai Keadaan, Masalah Pandemi dan Demokrasi” yang digelar secara daring, Jumat (5/3).

“Aturan main dalam sistem demokrasi kita telah diatur dalam undang-undang, demikian pula tentang pergantian kepemimpinan partai politik setiap lima tahun. Maka, demi menjaga budaya demokrasi yang sehat mestinya tidak boleh ada campur tangan kekuasaan untuk mencaplok kepemimpinan partai politik,” tegas Bursah.

Ia pun secara khusus menyoroti dinamika Partai Demokrat yang diwarnai dengan pro kontra Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Jika benar ada intervensi kekuasaan, kata dia, hal tersebut menandakan ada sinyal kematian bagi demokrasi di Indonesia.

Polemik Partai Demokrat patut dipandang sebagai ancaman kolektif bagi demokrasi karena bisa saja menimpa partai lain. Oleh karenanya, Bursah menyerukan kepada seluruh partai politik dan para pegiat demokrasi bersuara menyelamatkan demokrasi.

“Ini bukan untuk membela Partai Demokrat, tapi membela budaya demokrasi yang susah payah kita bangun bersama sejak masa reformasi,” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, patut menunjukkan ketegasan dalam menyikapi KLB Demokrat yang diklaim sebagai tindakan ilegal dan abal-abal tersebut.

“Sekarang bola di tangan pemerintah. Pemerintah mesti menunjukkan sikap sebagai negarawan dan dengan tegas mengumumkan penolakan terhadap hasil KLB tersebut,” urai Bursah.

Ke depan, Bursah juga mengusulkan untuk dilakukan penyempurnaan UU Partai Politik untuk menghindari terjadinya intervensi kekuasaan terhadap partai politik.

“Jika dalam UU Parpol yang berlaku sekarang kepengurusan parpol mengharuskan adanya SK dari pemerintah (Menkumham), ke depan kepengurusan parpol mesti disahkan oleh lembaga independen, yaitu KPU,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya