Berita

Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net

Politik

Lewat Sambungan Telepon, Moeldoko Terima Jadi Ketua Umum Hasil KLB Sibolangit

JUMAT, 05 MARET 2021 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kepala Staf Presiden Moeldoko secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam kegiatan yang diklaim sepihak sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tahun 2021, Jumat (5/3).

Acara ini berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin oleh Jhoni Allen Marbun, mantan kader yang dipecat dari Partai Demokrat.

Tidak hadir secara fisik dalam arena, Moeldoko menyampaikan pesan-pesan keterpilihannya melalui sambungan telepon.

"Walaupun secara aklamasi rekan-rekan telah memberikan kepercayaan kepada saya, saya ingin memastikan atas amanat ini," kata Moeldoko.

"Untuk itu, tolong saudara-saudara jawab beberapa pertanyaan saya untuk memastikan. KLB ini sesuai AD/ART atau tidak?" tanya dia dijawab kompak "sesuai" oleh peserta KLB.

Kedua, Moeldoko memastikan keseriusan peserta KLB memilihnya sebagai ketua umum.

Serta ketiga, mantan Panglima TNI era Presiden SBY itu menekankan kesiapan untuk memantapkan integritas dengan menetapkan merah putih di atas kepentingan pribadi atau golongan.

"Baik, dengan demikian. Saya menghargai dan menghormati keputusan saudara. Oke kita terima menjadi ketua umum," katanya usai mendapat jawaban "siap" dari peserta KLB.

Sebagai catatan, perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam AD Partai Demokrat BAB X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.


Mengenai KLB juga diatur dalam ART Partai Demokrat BAB VII tepatnya Pasal 83 tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Dan jika merujuk pada ayat 1 dan 2 Pasal 17 BAB V AD Partai Demokrat tentang Majelis Tinggi Partai, KLB bisa digelar atas permintaan dan persetujuan Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. Berikut bunyinya:

Pasal 17

(1) Majelis Tinggi Partai adalah badan yang bertugas mengambil keputusan-keputusan stategis partai.
(2). Ketua Majelis Tinggi Partai masa bakti 2020-2025 dijabat oleh Ketua Umum Partai Demokrat masa bakti 2015-2020.


Jhoni Allen Marbun dkk menggelar kegiatan yang secara sepihak diklaim sebagai KLB Partai Demokrat pada 5-7 Maret 2021.

KLB itu disebut ilegal alias abal-abal karena tidak dapat restu dari Majelis Tinggi Partai. Ditambah, pesertanya juga bukan pemilik suara di internal partai.

Apalagi, KLB diselenggarakan oleh kader yang sudah dipecat karena diduga melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya