Berita

KLB Sibolangit/Ist

Politik

Merujuk AD ART Partai Demokrat, KLB Harus Disetujui SBY: KLB Sibolangit Ilegal!

JUMAT, 05 MARET 2021 | 15:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat bersama DPD dan DPC solid di bawah kepemipinan yang sah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun kegiatan yang secara sepihak diklaim sebagai KLB Partai Demokrat, yang berlangsung di Sibolangit, Sumatera Utara pada 5-7 Maret 2021, tidak legal alias abal-abal.

Kesimpulan itu bisa diambil jika merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tahun 2020.


Perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam AD Partai Demokrat BAB X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.


Mengenai KLB juga diatur dalam ART Partai Demokrat BAB VII tepatnya Pasal 83 tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Dan jika merujuk pada ayat 1 dan 2 Pasal 17 BAB V AD Partai Demokrat tentang Majelis Tinggi Partai, KLB bisa digelar atas permintaan dan persetujuan Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. Berikut bunyinya:

Pasal 17

(1) Majelis Tinggi Partai adalah badan yang bertugas mengambil keputusan-keputusan stategis partai.
(2). Ketua Majelis Tinggi Partai masa bakti 2020-2025 dijabat oleh Ketua Umum Partai Demokrat masa bakti 2015-2020.


Jhoni Allen Marbun dkk menggelar kegiatan yang secara sepihak diklaim sebagai KLB Partai Demokrat pada 5-7 Maret 2021.

KLB itu disebut ilegal alias abal-abal karena tidak dapat restu dari Majelis Tinggi Partai. Ditambah, pesertanya juga bukan pemilik suara di internal partai.

Apalagi, KLB diselenggarakan oleh kader yang sudah dipecat karena diduga melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Mereka juga disebut-sebut bekerja sama dengan pihak eksternal. Pihak eksternal mengarah kepada Kepala KSP Moeldoko dengan sebutan "kakak pembina".

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya