Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat/Net
Tiga personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugaskan sementara usai menjadi terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing atas tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3).
Ahmad menjelaskan, penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.
Sebelumnyam Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat ada unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga personel Polda Metro Jaya dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 Karawang, Jawa Barat.
"Masih dalam Proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/3).
Namun sebelum menetapkan tiga tersangka, Agus mengatakan jajaranya lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi konstruksi sangkaan pasal atau landasan hukumnya disamping nantinya Kejaksaan bakal melanjutkan proses setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap.
"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tandas Agus.