Berita

Persidangan terdakwa Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Nusantara

Ingin Jelaskan Detail, Syahganda Minta Hadir Langsung Di Persidangan

KAMIS, 04 MARET 2021 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Syahganda Nainggolan meminta kepada Majelis Hakim untuk hadir secara langsung dalam sidang lanjutan yang menyangkut dirinya.

Persidangan sendiri digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (4/3).

Permintaan itu dikatakan Syahganda ketika Hakim Ketua Ramon Wahyudi hendak mengakhiri persidangan.


"Jadi begitu ya, saksi masih ada 2 lagi; saksi ahli dan saksi fakta. Kita dengarkan insyaAllah tanggal 10 Maret ya terdakwa," kata Ramon.

Sementara dari virtual, Syahganda meminta agar dirinya dihadirkan secara langsung dalam persidangan 10 Maret itu.

Dengan hadir langsung, Syahganda mengaku akan bisa menjelaskan secara menyeluruh kepada Majelis Hakim terkait kasus yang menimpanya.

"Kalau bisa, saya bisa menerangkan di hadapan yang mulia tentang kebohongan dan lain-lain, bisa lihat secara langsung," kata Syahganda dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

"Oke kami pertimbangan," kata Ramon.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak Omnibus Law yang berakhir ricuh di Jakarta.

Humas PN Depok yang sebelumnya dijabat oleh Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Syahganda.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman 10 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya