Berita

Suasan sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa Nilai Cuitan Syahganda Bukan Kebohongan, Begini Penjelasannya

KAMIS, 04 MARET 2021 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tulisan aktivis Syahganda Nainggolan di Twitter terkait RUU Cipta Kerja yang menjadi salah satu dasar pihak kepolisian menangkapnya bukan berisi kebohongan.

Hal tersebut disampaikan Ahli Bahasa, Reka Yudi Mahardika saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ujaran kebohongan yang menciptakan keonaran terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/3).

Ahli mengatakan bahwa sebutan 'mengutuk' atas pernyataan Gatot Nurmantyo bahwa RUU Ciptaker tidak manusia dan menyengsarakan buruh, dalam pidatonya tanggal 29 September 2020, di Karawang tidak merupakan kata yang bohong.


"Dalam ilmu bahasa dikenal persamaan atau sinonim atau penyimpulan. Pernyataan tidak manusiawi dan menyengsarakan bisa disimpulkan sebagai pernyataan mengutuk. Sehingga, ketika terdakwa menyimpulkan pernyataan Gatot Nurmantyo itu sebagai mengutuk adalah sah-sah saja," kata Reka Yudi yang juga dosen IKIP Siliwangi, Bandung itu.

Pun demikian tulisan Syahganda di Twitter pada 12 September 2020, yang berbunyi: "Ini artinya pemerintah mengakui kedaulatan rakyat itu tidak ada, yang ada adalah kedaulatan cukong2".

Hal itu merupakan respons Syahganda atas berita tentang Menkopolhukam Mahfud MD, dalam menyoroti calon kepala daerah. Saat itu, Mahfud menyinggung 92 persen calon kepala daerah dibiayai oleh cukong.

"Kesimpulan yang diberikan terdakwa juga bukan sebuah kesalahan dalam pandangan ilmu bahasa. Pernyataan tersebut (Mahfud MD menyebu cukong) memang dapat ditafsirkan demikian (seperti unggahan Syahganda)," sambungnya.

Selain itu, Ahli Bahasa juga menilai istilah pro-kontra warganet yang dijadikan bukti sebagai penyebab keonaran di masyarakat tidak sesuai.

"Pro-kontra adalah istilah yang netral, karena realitas masyarakat memang selalu ada pro dan ada kontra," demikian Reka Yudi.

Syahganda Nainggolan didakwa atas perkara menyiarkan berita bohong yang menciptakan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang lanjutan tersebut sempat molor lebih dari 3 jam karena Hakim yang menangani perkara terjebak dengan lamanya perkara lain. Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, menutup sidang untuk dilanjutkan Rabu depan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya