Berita

Suasan sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa Nilai Cuitan Syahganda Bukan Kebohongan, Begini Penjelasannya

KAMIS, 04 MARET 2021 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tulisan aktivis Syahganda Nainggolan di Twitter terkait RUU Cipta Kerja yang menjadi salah satu dasar pihak kepolisian menangkapnya bukan berisi kebohongan.

Hal tersebut disampaikan Ahli Bahasa, Reka Yudi Mahardika saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ujaran kebohongan yang menciptakan keonaran terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/3).

Ahli mengatakan bahwa sebutan 'mengutuk' atas pernyataan Gatot Nurmantyo bahwa RUU Ciptaker tidak manusia dan menyengsarakan buruh, dalam pidatonya tanggal 29 September 2020, di Karawang tidak merupakan kata yang bohong.


"Dalam ilmu bahasa dikenal persamaan atau sinonim atau penyimpulan. Pernyataan tidak manusiawi dan menyengsarakan bisa disimpulkan sebagai pernyataan mengutuk. Sehingga, ketika terdakwa menyimpulkan pernyataan Gatot Nurmantyo itu sebagai mengutuk adalah sah-sah saja," kata Reka Yudi yang juga dosen IKIP Siliwangi, Bandung itu.

Pun demikian tulisan Syahganda di Twitter pada 12 September 2020, yang berbunyi: "Ini artinya pemerintah mengakui kedaulatan rakyat itu tidak ada, yang ada adalah kedaulatan cukong2".

Hal itu merupakan respons Syahganda atas berita tentang Menkopolhukam Mahfud MD, dalam menyoroti calon kepala daerah. Saat itu, Mahfud menyinggung 92 persen calon kepala daerah dibiayai oleh cukong.

"Kesimpulan yang diberikan terdakwa juga bukan sebuah kesalahan dalam pandangan ilmu bahasa. Pernyataan tersebut (Mahfud MD menyebu cukong) memang dapat ditafsirkan demikian (seperti unggahan Syahganda)," sambungnya.

Selain itu, Ahli Bahasa juga menilai istilah pro-kontra warganet yang dijadikan bukti sebagai penyebab keonaran di masyarakat tidak sesuai.

"Pro-kontra adalah istilah yang netral, karena realitas masyarakat memang selalu ada pro dan ada kontra," demikian Reka Yudi.

Syahganda Nainggolan didakwa atas perkara menyiarkan berita bohong yang menciptakan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang lanjutan tersebut sempat molor lebih dari 3 jam karena Hakim yang menangani perkara terjebak dengan lamanya perkara lain. Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, menutup sidang untuk dilanjutkan Rabu depan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya