Berita

Suasan sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa Nilai Cuitan Syahganda Bukan Kebohongan, Begini Penjelasannya

KAMIS, 04 MARET 2021 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tulisan aktivis Syahganda Nainggolan di Twitter terkait RUU Cipta Kerja yang menjadi salah satu dasar pihak kepolisian menangkapnya bukan berisi kebohongan.

Hal tersebut disampaikan Ahli Bahasa, Reka Yudi Mahardika saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ujaran kebohongan yang menciptakan keonaran terhadap terdakwa Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/3).

Ahli mengatakan bahwa sebutan 'mengutuk' atas pernyataan Gatot Nurmantyo bahwa RUU Ciptaker tidak manusia dan menyengsarakan buruh, dalam pidatonya tanggal 29 September 2020, di Karawang tidak merupakan kata yang bohong.


"Dalam ilmu bahasa dikenal persamaan atau sinonim atau penyimpulan. Pernyataan tidak manusiawi dan menyengsarakan bisa disimpulkan sebagai pernyataan mengutuk. Sehingga, ketika terdakwa menyimpulkan pernyataan Gatot Nurmantyo itu sebagai mengutuk adalah sah-sah saja," kata Reka Yudi yang juga dosen IKIP Siliwangi, Bandung itu.

Pun demikian tulisan Syahganda di Twitter pada 12 September 2020, yang berbunyi: "Ini artinya pemerintah mengakui kedaulatan rakyat itu tidak ada, yang ada adalah kedaulatan cukong2".

Hal itu merupakan respons Syahganda atas berita tentang Menkopolhukam Mahfud MD, dalam menyoroti calon kepala daerah. Saat itu, Mahfud menyinggung 92 persen calon kepala daerah dibiayai oleh cukong.

"Kesimpulan yang diberikan terdakwa juga bukan sebuah kesalahan dalam pandangan ilmu bahasa. Pernyataan tersebut (Mahfud MD menyebu cukong) memang dapat ditafsirkan demikian (seperti unggahan Syahganda)," sambungnya.

Selain itu, Ahli Bahasa juga menilai istilah pro-kontra warganet yang dijadikan bukti sebagai penyebab keonaran di masyarakat tidak sesuai.

"Pro-kontra adalah istilah yang netral, karena realitas masyarakat memang selalu ada pro dan ada kontra," demikian Reka Yudi.

Syahganda Nainggolan didakwa atas perkara menyiarkan berita bohong yang menciptakan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang lanjutan tersebut sempat molor lebih dari 3 jam karena Hakim yang menangani perkara terjebak dengan lamanya perkara lain. Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, menutup sidang untuk dilanjutkan Rabu depan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya