Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Pakar: Tak Ada Dasar Hukumnya

KAMIS, 04 MARET 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan tersangka terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek km 50 Karawang, oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dinilai berlebihan.

Keenamnya dijerat dengan pasal 170 KUHP. Karena para tersangka yang ditetapkan telah meninggal dunia, Polri tetap akan menguji alias gelar perkara dengan pihak Kejaksaan.

Menanggapi hal ini, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, yang dilakukan Polri ini merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum.


"Karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang," jelas Fickar kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (4/3).

"Oleh sebab itu tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka," sambungnya.

Keenam laskar FPI yang meninggal dalam bentrokan dengan kepolisian itu bernama Andi Oktiawan, Ahmad Sofyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya