Berita

Direktur Eksekutif Flower, Aceh Riswati/Ist

Hukum

Ibu Dan Bayi Dipenjara, Aktivis Mendesak Hak Menyusui Harus Tetap Dipenuhi

KAMIS, 04 MARET 2021 | 11:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus yang dialami Isma (33) yang harus membawa bayinya ikut ke dalam penjara mendapat perhatian khusus Flower Aceh.

Isma yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) harus membawa bayinya yang berusia 6 bulan karena masih dalam kondisi menyusui.

Untuk itu, Flower Aceh mengingatkan pihak-pihak terkait tentang hak perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak anak mendapatkan ASI dari ibunya.
 

 
“Kita sudah punya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” ujar Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, Kamis (4/3), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Riswati mengatakan, di Aceh terdapat Qanun Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Aturan ini menjelaskan tentang kewajiban Pemerintah Aceh untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Aturan lain yang harus jadi pegangan dalam perkara Isma adalah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.

Ditambahkan Riswati, Pemerintah Aceh harus memastikan kebijakan-kebijakan ini terimplementasi untuk menjamin pemenuhan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyelesaian kasusnya berlangsung dan hak anak yang menyertainya.

Riswati juga mengingatkan tentang pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang harus terus dilakukan supaya tidak terjadi kasus yang sama.

Sementara, akademisi dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar -Raniry Aceh, Syarifah Rahmatillah mengatakan, putusan hakim sesuai dengan ketentuan hukum pidana khususnya terkait pelanggaran UU ITE.

Dia mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh terpidana karena putusan telah dijatuhkan.

“Tidak ada upaya banding dari pelaku,” kata Syarifah.

Menurut Syarifah ini menjadi pembelajaran bagi kita khususnya bagi masyarakat bahwa selalu ada konsekuensi dari setiap perilaku kita bukan hanya di lingkungan sosial tetapi juga di media sosial.

Syarifah menuturkan, ada kasus serupa di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta, di mana ibu dengan inisial ERV yang menulis kritik di akun media sosial tentang Joely Jogja Jewellery yang memecat suaminya.

Kasus ini juga menggunakan UU ITE, tetapi hakim memutuskan bebas karena hakim menilai ada ketidaktahuan dari pelaku bahwa keluh kesah pelaku di media sosial memiliki kemungkinan menyinggung orang lain.

Untuk kasus di Aceh, Syarifah hanya meminta perlakuan yang terbaik bagi terpidana mengingat ia adalah seorang ibu yang sedang menyusui.

Harus ada jaminan bahwa tanggung jawab menyusui tersebut bisa terus dia berikan untuk bayinya. Syarifah juga meminta perhatian khusus pihak rutan menyangkut kepentingan bayi tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya