Berita

Direktur Eksekutif Flower, Aceh Riswati/Ist

Hukum

Ibu Dan Bayi Dipenjara, Aktivis Mendesak Hak Menyusui Harus Tetap Dipenuhi

KAMIS, 04 MARET 2021 | 11:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus yang dialami Isma (33) yang harus membawa bayinya ikut ke dalam penjara mendapat perhatian khusus Flower Aceh.

Isma yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) harus membawa bayinya yang berusia 6 bulan karena masih dalam kondisi menyusui.

Untuk itu, Flower Aceh mengingatkan pihak-pihak terkait tentang hak perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak anak mendapatkan ASI dari ibunya.
 
“Kita sudah punya Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” ujar Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, Kamis (4/3), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Riswati mengatakan, di Aceh terdapat Qanun Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Aturan ini menjelaskan tentang kewajiban Pemerintah Aceh untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Aturan lain yang harus jadi pegangan dalam perkara Isma adalah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.

Ditambahkan Riswati, Pemerintah Aceh harus memastikan kebijakan-kebijakan ini terimplementasi untuk menjamin pemenuhan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyelesaian kasusnya berlangsung dan hak anak yang menyertainya.

Riswati juga mengingatkan tentang pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang harus terus dilakukan supaya tidak terjadi kasus yang sama.

Sementara, akademisi dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Ar -Raniry Aceh, Syarifah Rahmatillah mengatakan, putusan hakim sesuai dengan ketentuan hukum pidana khususnya terkait pelanggaran UU ITE.

Dia mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh terpidana karena putusan telah dijatuhkan.

“Tidak ada upaya banding dari pelaku,” kata Syarifah.

Menurut Syarifah ini menjadi pembelajaran bagi kita khususnya bagi masyarakat bahwa selalu ada konsekuensi dari setiap perilaku kita bukan hanya di lingkungan sosial tetapi juga di media sosial.

Syarifah menuturkan, ada kasus serupa di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta, di mana ibu dengan inisial ERV yang menulis kritik di akun media sosial tentang Joely Jogja Jewellery yang memecat suaminya.

Kasus ini juga menggunakan UU ITE, tetapi hakim memutuskan bebas karena hakim menilai ada ketidaktahuan dari pelaku bahwa keluh kesah pelaku di media sosial memiliki kemungkinan menyinggung orang lain.

Untuk kasus di Aceh, Syarifah hanya meminta perlakuan yang terbaik bagi terpidana mengingat ia adalah seorang ibu yang sedang menyusui.

Harus ada jaminan bahwa tanggung jawab menyusui tersebut bisa terus dia berikan untuk bayinya. Syarifah juga meminta perhatian khusus pihak rutan menyangkut kepentingan bayi tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya