Berita

Kelenteng Kwan Sing Bio/Net

Nusantara

Putusan PTUN Mengakhiri Konflik TITD Kwan Sing Bio Dianggap Tepat Untuk Kedamaian Umat

KAMIS, 04 MARET 2021 | 10:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Konflik yang sempat terjadi di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, sudah berakhir.

Secara hukum, semua konflik juga sudah inkrah. Baik kasus pengurus TITD Kwan Sing Bio di bawah Mardjono yang tidak prosedural, maupun kasus tanda daftar rumah ibadah Budha.

"Semua konflik sudah selesai, kita bersyukur, kebenaran dan keadilan selalu menang,” kata Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, dalam keterangannya, Kamis (4/3), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dalam surat putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Lalu, surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, perihal Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

"Keputusan tersebut sangat tepat untuk kedamaian umat yang ada di klenteng ini,” jelas Alim.

Kemudian PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, hal Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu.

Menurut Alim, banyak fakta yang kurang betul ketika kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban diajukan sebagai tanda daftar rumah ibadah Buddha. Sebab, kelenteng disini sudah ada sejak 200 tahun silam dan bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.

"Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha, juga Tao, dan bukan wihara,” beber Alim.

Alim menjelaskan, sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, umat di klenteng ini diminta untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan. Termasuk menjadikan TITD Kwan Sing Bio ini menjadi rumah ibadah bersama.

"Kelenteng ini Tri Dharma, jadi bukan milik Buddha, Khonghucu, maupun Tao, tetapi milik bersama dan jangan ada kekisruhan lagi," jelas Alim.

Lebih lanjut, Alim berpesan agar semua harus kembali damai dan bersatu. Tujuannya, agar masyarakat luar yang ingin beribadah di sini bisa nyaman dan lancar.

"Kalau kita geger terus, kita malu sama rakyat Indonesia, kita harus kembali damai,” pesan Alim Sugiantoro.

Dengan diterimanya salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Alim Sugiantoro, maka diharapkan tidak ada lagi konflik di Klenteng terbesar se Asia Tenggara tersebut.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya