Berita

Kelenteng Kwan Sing Bio/Net

Nusantara

Putusan PTUN Mengakhiri Konflik TITD Kwan Sing Bio Dianggap Tepat Untuk Kedamaian Umat

KAMIS, 04 MARET 2021 | 10:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Konflik yang sempat terjadi di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, sudah berakhir.

Secara hukum, semua konflik juga sudah inkrah. Baik kasus pengurus TITD Kwan Sing Bio di bawah Mardjono yang tidak prosedural, maupun kasus tanda daftar rumah ibadah Budha.

"Semua konflik sudah selesai, kita bersyukur, kebenaran dan keadilan selalu menang,” kata Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, dalam keterangannya, Kamis (4/3), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Dalam surat putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Lalu, surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, perihal Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

"Keputusan tersebut sangat tepat untuk kedamaian umat yang ada di klenteng ini,” jelas Alim.

Kemudian PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, hal Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu.

Menurut Alim, banyak fakta yang kurang betul ketika kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban diajukan sebagai tanda daftar rumah ibadah Buddha. Sebab, kelenteng disini sudah ada sejak 200 tahun silam dan bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.

"Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha, juga Tao, dan bukan wihara,” beber Alim.

Alim menjelaskan, sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, umat di klenteng ini diminta untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan. Termasuk menjadikan TITD Kwan Sing Bio ini menjadi rumah ibadah bersama.

"Kelenteng ini Tri Dharma, jadi bukan milik Buddha, Khonghucu, maupun Tao, tetapi milik bersama dan jangan ada kekisruhan lagi," jelas Alim.

Lebih lanjut, Alim berpesan agar semua harus kembali damai dan bersatu. Tujuannya, agar masyarakat luar yang ingin beribadah di sini bisa nyaman dan lancar.

"Kalau kita geger terus, kita malu sama rakyat Indonesia, kita harus kembali damai,” pesan Alim Sugiantoro.

Dengan diterimanya salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Alim Sugiantoro, maka diharapkan tidak ada lagi konflik di Klenteng terbesar se Asia Tenggara tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya