Berita

Ilustrasi suap/Net

Hukum

Kepala Kejati Sultra Diminta Mundur Jika Tak Mampu Ungkap Aktor Suap Alkes PCR Covid-19

KAMIS, 04 MARET 2021 | 02:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kendari kembali meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk kembali mengungkap aktor dibalik kasus suap menyuap tentang Alkes tersebut.

Tuntutan itu setelah proses penetapan tiga orang tersangka atas kasus suap pengadaan alat kesehatan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang salah satunya dilakukan oleh oknum Pejabat Dinas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Sekretaris Cabang GMNI Kendari Firman, pengungkapan dan pendalaman terhadap kasus suap menyuap Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 oleh Kejati Sultra sangat perlu dilakukan.


Tujuannya, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat yang ada di Kendari, SulawesiTenggara.

"Kami melihat kinerja Kejati Sultra sangat lamban untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam kasus suap menyuap pengadaan alkes PCR Covid-19 tersebut," tutur Firman Rabu (3/3).

Menurutnya, oknum tersangka dr. AH sudah menyatakan di publik dan di media jika uang suap alkes PCR Covid-19 yang diterimanya akan dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat daerah yang ada di Sultra.

"Tentunya, ini mengisyaratkan bahwa di balik kasus suap menyuap alkes PCR Covid-19 itu terdapat banyak oknum pejabat publik yang terlibat di dalamnya, ini yang harus dicari tahu sama pihak Kejati Sultra untuk mengungkap siapa yang dimaksudkan si tersangka ini," ungkap Firman

Oleh karena itu, Sekretaris Cabang GMNI Kendari, Firman menilai bahwa atas kejadian kasus suap menyuap tentang pengadaan Alkes PCR Covid-19 di Sulawesi Tenggara jangan sampai terjadi kongkalingkong antara penegak hukum dan pemerintah daerah  dalam pengungkapannya.

Sebab, sejauh ini terlihat untuk pendalaman kasusnya tidak ada kemajuan sama sekali, padahal kasus ini sudah sebulan lamanya semenjak 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Kendari.

"Sekali lagi, kami meminta Kejati Sultra untuk benar-benar melihat lebih jauh lagi kasus ini. Seorang pegawai kecil yakni oknum dokter itu tidak mungkin berani melakukan hal yang tidak terpuji tanpa di backup oleh para pejabat daerah yang lebih tinggi jabatannya," ujar Firman.

Firman menambahkan bahwa jikalau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) tidak segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap menyuap pengadaan alkes PCR Covid-19 tersebut, GMNI secara kelembagaan akan datang menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi.

Mereka akan meminta kepada Kepala Kejati Sultra hengkang dan meninggalkan Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kalau dalam waktu dekat tidak ada perkembangannya, maka kami akan duduk kantor Kejati Sultra dan meminta Kepala Kejati Sultra untuk segera mundur dari jabatannya dan meninggalkan bumi anoa Sulawesi Tenggara ini," tutup Firman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya