Berita

Ilustrasi suap/Net

Hukum

Kepala Kejati Sultra Diminta Mundur Jika Tak Mampu Ungkap Aktor Suap Alkes PCR Covid-19

KAMIS, 04 MARET 2021 | 02:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kendari kembali meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk kembali mengungkap aktor dibalik kasus suap menyuap tentang Alkes tersebut.

Tuntutan itu setelah proses penetapan tiga orang tersangka atas kasus suap pengadaan alat kesehatan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang salah satunya dilakukan oleh oknum Pejabat Dinas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Sekretaris Cabang GMNI Kendari Firman, pengungkapan dan pendalaman terhadap kasus suap menyuap Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 oleh Kejati Sultra sangat perlu dilakukan.


Tujuannya, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat yang ada di Kendari, SulawesiTenggara.

"Kami melihat kinerja Kejati Sultra sangat lamban untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam kasus suap menyuap pengadaan alkes PCR Covid-19 tersebut," tutur Firman Rabu (3/3).

Menurutnya, oknum tersangka dr. AH sudah menyatakan di publik dan di media jika uang suap alkes PCR Covid-19 yang diterimanya akan dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat daerah yang ada di Sultra.

"Tentunya, ini mengisyaratkan bahwa di balik kasus suap menyuap alkes PCR Covid-19 itu terdapat banyak oknum pejabat publik yang terlibat di dalamnya, ini yang harus dicari tahu sama pihak Kejati Sultra untuk mengungkap siapa yang dimaksudkan si tersangka ini," ungkap Firman

Oleh karena itu, Sekretaris Cabang GMNI Kendari, Firman menilai bahwa atas kejadian kasus suap menyuap tentang pengadaan Alkes PCR Covid-19 di Sulawesi Tenggara jangan sampai terjadi kongkalingkong antara penegak hukum dan pemerintah daerah  dalam pengungkapannya.

Sebab, sejauh ini terlihat untuk pendalaman kasusnya tidak ada kemajuan sama sekali, padahal kasus ini sudah sebulan lamanya semenjak 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Kendari.

"Sekali lagi, kami meminta Kejati Sultra untuk benar-benar melihat lebih jauh lagi kasus ini. Seorang pegawai kecil yakni oknum dokter itu tidak mungkin berani melakukan hal yang tidak terpuji tanpa di backup oleh para pejabat daerah yang lebih tinggi jabatannya," ujar Firman.

Firman menambahkan bahwa jikalau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) tidak segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap menyuap pengadaan alkes PCR Covid-19 tersebut, GMNI secara kelembagaan akan datang menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi.

Mereka akan meminta kepada Kepala Kejati Sultra hengkang dan meninggalkan Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kalau dalam waktu dekat tidak ada perkembangannya, maka kami akan duduk kantor Kejati Sultra dan meminta Kepala Kejati Sultra untuk segera mundur dari jabatannya dan meninggalkan bumi anoa Sulawesi Tenggara ini," tutup Firman.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya