Berita

Aktivis Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Di Persidangan, Saksi Ahli Tak Melihat Cuitan Syahganda Melanggar Pidana

RABU, 03 MARET 2021 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Rabu (3/3).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Salah satunya adalah ahli hukum pidana, Dr. Supardi Ahmad.

Dalam kesaksiannya, Suparji menyebut cuitan Syahganda di Twitter yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini sama sekali tidak mengandung unsur kebohongan yang berujung pada keonaran.


"Apa yang disampaikan Syahganda adalah bentuk kritik sosial yang sesuai fakta," kata Supardi diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sedangkan, lanjut Supardi, keonaran yang terjadi dalam demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 Oktober 2020 lalu masih perlu pembuktian materil.

Diketahui, Syahganda menuliskan sejumlah cuitan di Twitter terkait UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan luas dari masyarakat. Namun, cuitan Syahganda itu kemudian dipersoalkan.

Jaksa Penuntut Umum bahkan menuntut Syahganda dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Hukum Pidana Tahun 1946.

Menurut Supardi, pasal tersebut merupakan delik semi formal dan semi materiil. Dalam pasal itu, terdapat kalimat 'dapat menerbitkan keonaran'.

Bagi Supardi, kata 'dapat' dalam kalimat tersebut membuat tafsir tidak sepenuhnya pembuktian diperlukan. Apalagi, Syahganda menyampaikan cuitan itu di Twitter di mana pro-kontra netizen sangat lumrah terjadi.

Selain Supardi Ahmad, persidangan itu juga menghadirkan saksi lain yaitu ketua serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI '98), Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, organisasi buruh yang ia pimpin bersama federasi serikat buruh lainnya rutin mengkritisi UU Cipta Kerja sejak Februari 2020. Pihaknya juga telah menyurati Presiden, DPR RI bahkan bertemu dengan dua Wakil Ketua DPR untuk menyampaikan keberatan.

"Namun demonstrasi besar-besaran terpaksa dilakukan karena aspirasi tidak ditanggapi," ujarnya.

Sehingga, Abdul Hakim tidak melihat adanya hasutan dari apa yang disampaikan Syahganda yang juga Ketua Dewan Syariah PPMI '98.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya