Berita

Aktivis Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Di Persidangan, Saksi Ahli Tak Melihat Cuitan Syahganda Melanggar Pidana

RABU, 03 MARET 2021 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Rabu (3/3).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Salah satunya adalah ahli hukum pidana, Dr. Supardi Ahmad.

Dalam kesaksiannya, Suparji menyebut cuitan Syahganda di Twitter yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini sama sekali tidak mengandung unsur kebohongan yang berujung pada keonaran.

"Apa yang disampaikan Syahganda adalah bentuk kritik sosial yang sesuai fakta," kata Supardi diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sedangkan, lanjut Supardi, keonaran yang terjadi dalam demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 Oktober 2020 lalu masih perlu pembuktian materil.

Diketahui, Syahganda menuliskan sejumlah cuitan di Twitter terkait UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan luas dari masyarakat. Namun, cuitan Syahganda itu kemudian dipersoalkan.

Jaksa Penuntut Umum bahkan menuntut Syahganda dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Hukum Pidana Tahun 1946.

Menurut Supardi, pasal tersebut merupakan delik semi formal dan semi materiil. Dalam pasal itu, terdapat kalimat 'dapat menerbitkan keonaran'.

Bagi Supardi, kata 'dapat' dalam kalimat tersebut membuat tafsir tidak sepenuhnya pembuktian diperlukan. Apalagi, Syahganda menyampaikan cuitan itu di Twitter di mana pro-kontra netizen sangat lumrah terjadi.

Selain Supardi Ahmad, persidangan itu juga menghadirkan saksi lain yaitu ketua serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI '98), Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, organisasi buruh yang ia pimpin bersama federasi serikat buruh lainnya rutin mengkritisi UU Cipta Kerja sejak Februari 2020. Pihaknya juga telah menyurati Presiden, DPR RI bahkan bertemu dengan dua Wakil Ketua DPR untuk menyampaikan keberatan.

"Namun demonstrasi besar-besaran terpaksa dilakukan karena aspirasi tidak ditanggapi," ujarnya.

Sehingga, Abdul Hakim tidak melihat adanya hasutan dari apa yang disampaikan Syahganda yang juga Ketua Dewan Syariah PPMI '98.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya