Berita

Aktivis Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Di Persidangan, Saksi Ahli Tak Melihat Cuitan Syahganda Melanggar Pidana

RABU, 03 MARET 2021 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Rabu (3/3).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Salah satunya adalah ahli hukum pidana, Dr. Supardi Ahmad.

Dalam kesaksiannya, Suparji menyebut cuitan Syahganda di Twitter yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini sama sekali tidak mengandung unsur kebohongan yang berujung pada keonaran.


"Apa yang disampaikan Syahganda adalah bentuk kritik sosial yang sesuai fakta," kata Supardi diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Sedangkan, lanjut Supardi, keonaran yang terjadi dalam demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada 8 Oktober 2020 lalu masih perlu pembuktian materil.

Diketahui, Syahganda menuliskan sejumlah cuitan di Twitter terkait UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan luas dari masyarakat. Namun, cuitan Syahganda itu kemudian dipersoalkan.

Jaksa Penuntut Umum bahkan menuntut Syahganda dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Hukum Pidana Tahun 1946.

Menurut Supardi, pasal tersebut merupakan delik semi formal dan semi materiil. Dalam pasal itu, terdapat kalimat 'dapat menerbitkan keonaran'.

Bagi Supardi, kata 'dapat' dalam kalimat tersebut membuat tafsir tidak sepenuhnya pembuktian diperlukan. Apalagi, Syahganda menyampaikan cuitan itu di Twitter di mana pro-kontra netizen sangat lumrah terjadi.

Selain Supardi Ahmad, persidangan itu juga menghadirkan saksi lain yaitu ketua serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI '98), Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, organisasi buruh yang ia pimpin bersama federasi serikat buruh lainnya rutin mengkritisi UU Cipta Kerja sejak Februari 2020. Pihaknya juga telah menyurati Presiden, DPR RI bahkan bertemu dengan dua Wakil Ketua DPR untuk menyampaikan keberatan.

"Namun demonstrasi besar-besaran terpaksa dilakukan karena aspirasi tidak ditanggapi," ujarnya.

Sehingga, Abdul Hakim tidak melihat adanya hasutan dari apa yang disampaikan Syahganda yang juga Ketua Dewan Syariah PPMI '98.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya