Berita

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Repro

Politik

Loloskan Calon Bupati Boven Digoel, DKPP Pecat Tujuh Anggota KPU Provinsi Papua

RABU, 03 MARET 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencalonan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel berujung pada pemecatan terhadap tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai mengadili perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilaporkan masyarakat.

Dalam pemeriksaan perkara tersebut, DKPP menemukan pelanggaran yang dilakukan seluruh anggota KPU Provinsi Papua karena meloloskan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati Boven Digoel, padahal dia tidak memenuhi syarat jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.


Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto saat membacakan poin pertimbangan menyatakan, teradu I, II, III (anggota KPU Provinsi Papua) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.

Dengan dasar itu, DKPP menilai seharusnya Teradu menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun, karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020.

"Teradu I sampai dengan III terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Didik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/3)

Untuk teradu IV, V, VI dan IX, Didik menjelaskan, telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020.

Di mana hasil klarifiasi tersebut menyatakan, Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Selain itu, tindakan para teradu mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut, sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal, 9 Desember 2020.

Sehingga, teradu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, Ketua Majelis DKPP, Muhammad, dalam Sidang Pembacaan Putusan hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tujuah anggoat KPU Provinsi Papua.

Di mana, ketujuah orang tersebut antara lain, Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel). Serta Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan," ujar Muhammad membacakan putusan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya