Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/RMOL

Hukum

Di Persidangan, Sekjen Kemensos Ngaku Pernah Dengar Kabar Vendor Proyek Bansos Diminta Uang Operasional

RABU, 03 MARET 2021 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono mengakui mendengar adanya uang operasional yang diminta kepada vendor atau perusahaan yang mendapatkan proyek pengadaan atau penyaluran bantuan sembako (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu diakui Hartono saat dicecar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjadi saksi untuk terdakwa pihak pemberi suap yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu petang (3/3).

Awalnya, Hartono mengaku pernah menghadiri rapat-rapat bersama Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial membahas pengadaan bansos.


Jaksa pun mengerucut ke sebuah pertemuan atau rapat yang dihadiri oleh Juliari, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk oleh Juliari, dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.

"Apakah saudara pernah diajak rapat yang dihadiri oleh Pak Menteri, Pak Adi maupun pak Matheus Joko terkait dengan pembahasan fee?" tanya Jaksa yang kemudian dijawab tidak pernah oleh Hartono.

Akan tetapi, Hartono pernah mendengar terkait adanya pembahasan soal fee proyek pengadaan bansos.

"Mendengar, karena sudah banyak informasi, tapi saya tidak tahu. Iya mendengar dari apa... informasi yang saya terima dari seputaran itu saja," kata Hartono.

Saat ditanya soal apa yang didengar terkait fee, Hartono sempat terdiam sebelum menjawab pertanyaan JPU.

"Yang saya dengar bahwa untuk kegiatan kaitannya dengan penyediaan itu Pak Adi Wahyono yang ditunjuk sebagai KPA itu menyampaikan kepada kami bahwa ada beberapa vendor yang kemudian mendapatkan untuk operasional," jelas Hartono setelah sebelumnya sempat terdiam sejenak.

Hartono pun mengaku mendengar informasi bahwa beberapa vendor diminta uang operasional.

"Iya, itu kan dari beberapa WA yang saya terima itu memang disampaikan," katanya.

Saat mendengar itu, Hartono mengaku sempat memberikan warning kepada Adi agar untuk berhati-hati.

"Saat itu saya sampaikan, anda harus hati-hati dalam bekerja. Kejadian ini bahaya nanti anda tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan itu sudah saya sampaikan diberbagai kesempatan, rapat-rapat," terang Hartono.

Akan tetapi, Hartono tidak menjawab dengan jelas saat ditanya Jaksa terkait uang operasional diminta oleh siapa dan berapa jumlah uang yang diminta.

"Tidak, cuma dia yang menyampaikan itu tadi yang berkaitan dengan beberapa perusahaan yang kemudian dia menerima untuk operasional," tutur Hartono

"Intinya Pak Adi cerita kalau dia menerima fee operasional dari vendor?" tanya Jaksa menegaskan.

“Nggak fee, tapi operasional. Iya (uang)" jawab Hartono.

Hartono mengaku tidak mengetahui berapa banyak uang operasional yang diterima oleh Adi tersebut.

"Yang saya tau adalah saudara Adi menyampaikan kepada saya langsung dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan yang ada di Kemensos," katanya.

Dalam sidang yang baru dimulai pada sore ini, lima orang saksi dari JPU hadir semua di ruang persidangan. Kelima saksi itu adalah, Hartono; Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos.

Selanjutnya, Mokhamad Ony Royani selaku Sesditjen LinJamsos Kemensos; Rizki Maulana selaku Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos yang juga anggota tim teknis bansos sembako; dan Robbin Saputra selaku taf Subbag Tata Laksana Keuangan Bag Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos yang juga anggota Tim PBJ bansos sembako.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya