Berita

Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Suharjito dalam kasus suap ekspor lobster/RMOL

Hukum

Eks Dirjen KKP Zulficar Mochtar Pernah Dipaksa Tandatangani Dokumen Usai Ditelepon Edhy Prabowo

RABU, 03 MARET 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar mengaku pernah ditelepon Edhy Prabowo untuk meloloskan izin lima perusahaan untuk ekspor benih bening lobster (BBL).

Hal itu diungkapkan Zulficar saat bersaksi dalam dipersidangan terdakwa Suharjito selaku pemberi suap yang juga pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

Menurut Zulficar, terdapat dua perusahan yang sudah terlebih dahulu melakukan ekspor BBL tanpa sepengetahuannya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap pada saat itu.


"Dua perusahaan itu adalah kasus di mana tanpa sepengetahuan saya," ujar Zulficar.

Selain dua perusahaan yang tidak dijelaskan namanya, Zulficar juga menyebut ada ekspor untuk kedua kali pada awal minggu pertama di Juni 2020.

"Kalau tidak salah tanggal 8, tanggal 9 dimana saya diinformasikan bahwa ada 5 perusahaan yang sudah siap ekspor. Ada (perusahaan) Aquatic, ada Marina Samudra Jaya, ada UD Samudera Jaya, kemudian ada 5 di situ," kata Zulficar.

Kelima perusahaan itu diinformasikan sudah siap ekspor BBL. Akan tetapi, dokumennya belum sampai ke tangan Zulficar.

"Makanya kita cek ke Irjen Budidaya, ini minta dipercepat. 'Ini harus dipercepat pak, ini harus segera diproses', segala macam," terang Zulficar.

Pihak yang meminta dipercepat adalah Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Saat itu, ia dihubungi Andreau melalui pesan WhatsApp group.

"Kita punya WA group, saya yang bikin, saya masukan semua eselon 1 di situ supaya prosesnya transparan. Nama grupnya WA group 'Usaha Lobster'," jelas Zulficar.

Zul mengaku diminta untuk menandatangani Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Padahal, SPWP tersebut belum diterima Zulficar dari Dirjen Budidaya.

Selanjutnya, Zulficar akhirnya diberikan dokumen tersebut. Saat dilakukan pengecekan, katanya, seluruh dokumen sudah lengkap dan dinyatakan oleh Dirjen Budidaya sudah berhasil budidaya.

"Tapi saya tidak yakin, bagaimana mungkin perusahaan yang baru satu bulan, dua bulan berdiri, baru mengajukan permohonan untuk budidaya ini sudah dikatakan sukses budidaya, apalagi sukses untuk restocking," terang Zulficar.

Ia kemudian tetap diminta untuk menandatangani surat kelima perusahaan tersebut namun ditolak dengan alasan bertentangan dengan Dirjen Budidaya meski pihak Dirjen Budidaya mengaku sudah meloloskan.

Penolakan Zulficar tersebut kemudian dilaporkan Andresau kepada Menteri Edhy. Tak berselang lama, ia kemudian ditelepon langsung oleh Edhy Prabowo.

"Saya ditelfon hari Kamis oleh Pak Edhy, digambarkan oleh beliau, 'Pak Fickar diloloskan saja itu perusahaan-perusahaan tersebut, khawatir mereka itu sudah di bandara barangnya. Kalo di bandara kita gagal suratnya tidak keluar, bisa-bisa barangnya rugi, bermasalah atau segala macam. Kita nanti yang malah salah'," jelas Zulficar meniru ucapan Edhy di telepon.

"Akhirnya saya review secara administrasi memang sudah lengkap. Artinya saya tandatangan pun memang sudah lengkap waktu itu. Akhirnya saya tandatangan 5 dokumen tesebut. Kemudian minggu depannya saya mengajukan surat pengunduran diri," pungkas Zulficar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya