Berita

Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Suharjito dalam kasus suap ekspor lobster/RMOL

Hukum

Eks Dirjen KKP Zulficar Mochtar Pernah Dipaksa Tandatangani Dokumen Usai Ditelepon Edhy Prabowo

RABU, 03 MARET 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar mengaku pernah ditelepon Edhy Prabowo untuk meloloskan izin lima perusahaan untuk ekspor benih bening lobster (BBL).

Hal itu diungkapkan Zulficar saat bersaksi dalam dipersidangan terdakwa Suharjito selaku pemberi suap yang juga pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

Menurut Zulficar, terdapat dua perusahan yang sudah terlebih dahulu melakukan ekspor BBL tanpa sepengetahuannya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap pada saat itu.

"Dua perusahaan itu adalah kasus di mana tanpa sepengetahuan saya," ujar Zulficar.

Selain dua perusahaan yang tidak dijelaskan namanya, Zulficar juga menyebut ada ekspor untuk kedua kali pada awal minggu pertama di Juni 2020.

"Kalau tidak salah tanggal 8, tanggal 9 dimana saya diinformasikan bahwa ada 5 perusahaan yang sudah siap ekspor. Ada (perusahaan) Aquatic, ada Marina Samudra Jaya, ada UD Samudera Jaya, kemudian ada 5 di situ," kata Zulficar.

Kelima perusahaan itu diinformasikan sudah siap ekspor BBL. Akan tetapi, dokumennya belum sampai ke tangan Zulficar.

"Makanya kita cek ke Irjen Budidaya, ini minta dipercepat. 'Ini harus dipercepat pak, ini harus segera diproses', segala macam," terang Zulficar.

Pihak yang meminta dipercepat adalah Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Saat itu, ia dihubungi Andreau melalui pesan WhatsApp group.

"Kita punya WA group, saya yang bikin, saya masukan semua eselon 1 di situ supaya prosesnya transparan. Nama grupnya WA group 'Usaha Lobster'," jelas Zulficar.

Zul mengaku diminta untuk menandatangani Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Padahal, SPWP tersebut belum diterima Zulficar dari Dirjen Budidaya.

Selanjutnya, Zulficar akhirnya diberikan dokumen tersebut. Saat dilakukan pengecekan, katanya, seluruh dokumen sudah lengkap dan dinyatakan oleh Dirjen Budidaya sudah berhasil budidaya.

"Tapi saya tidak yakin, bagaimana mungkin perusahaan yang baru satu bulan, dua bulan berdiri, baru mengajukan permohonan untuk budidaya ini sudah dikatakan sukses budidaya, apalagi sukses untuk restocking," terang Zulficar.

Ia kemudian tetap diminta untuk menandatangani surat kelima perusahaan tersebut namun ditolak dengan alasan bertentangan dengan Dirjen Budidaya meski pihak Dirjen Budidaya mengaku sudah meloloskan.

Penolakan Zulficar tersebut kemudian dilaporkan Andresau kepada Menteri Edhy. Tak berselang lama, ia kemudian ditelepon langsung oleh Edhy Prabowo.

"Saya ditelfon hari Kamis oleh Pak Edhy, digambarkan oleh beliau, 'Pak Fickar diloloskan saja itu perusahaan-perusahaan tersebut, khawatir mereka itu sudah di bandara barangnya. Kalo di bandara kita gagal suratnya tidak keluar, bisa-bisa barangnya rugi, bermasalah atau segala macam. Kita nanti yang malah salah'," jelas Zulficar meniru ucapan Edhy di telepon.

"Akhirnya saya review secara administrasi memang sudah lengkap. Artinya saya tandatangan pun memang sudah lengkap waktu itu. Akhirnya saya tandatangan 5 dokumen tesebut. Kemudian minggu depannya saya mengajukan surat pengunduran diri," pungkas Zulficar.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya