Berita

Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Suharjito dalam kasus suap ekspor lobster/RMOL

Hukum

Eks Dirjen KKP Zulficar Mochtar Pernah Dipaksa Tandatangani Dokumen Usai Ditelepon Edhy Prabowo

RABU, 03 MARET 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar mengaku pernah ditelepon Edhy Prabowo untuk meloloskan izin lima perusahaan untuk ekspor benih bening lobster (BBL).

Hal itu diungkapkan Zulficar saat bersaksi dalam dipersidangan terdakwa Suharjito selaku pemberi suap yang juga pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

Menurut Zulficar, terdapat dua perusahan yang sudah terlebih dahulu melakukan ekspor BBL tanpa sepengetahuannya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap pada saat itu.

"Dua perusahaan itu adalah kasus di mana tanpa sepengetahuan saya," ujar Zulficar.

Selain dua perusahaan yang tidak dijelaskan namanya, Zulficar juga menyebut ada ekspor untuk kedua kali pada awal minggu pertama di Juni 2020.

"Kalau tidak salah tanggal 8, tanggal 9 dimana saya diinformasikan bahwa ada 5 perusahaan yang sudah siap ekspor. Ada (perusahaan) Aquatic, ada Marina Samudra Jaya, ada UD Samudera Jaya, kemudian ada 5 di situ," kata Zulficar.

Kelima perusahaan itu diinformasikan sudah siap ekspor BBL. Akan tetapi, dokumennya belum sampai ke tangan Zulficar.

"Makanya kita cek ke Irjen Budidaya, ini minta dipercepat. 'Ini harus dipercepat pak, ini harus segera diproses', segala macam," terang Zulficar.

Pihak yang meminta dipercepat adalah Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Saat itu, ia dihubungi Andreau melalui pesan WhatsApp group.

"Kita punya WA group, saya yang bikin, saya masukan semua eselon 1 di situ supaya prosesnya transparan. Nama grupnya WA group 'Usaha Lobster'," jelas Zulficar.

Zul mengaku diminta untuk menandatangani Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Padahal, SPWP tersebut belum diterima Zulficar dari Dirjen Budidaya.

Selanjutnya, Zulficar akhirnya diberikan dokumen tersebut. Saat dilakukan pengecekan, katanya, seluruh dokumen sudah lengkap dan dinyatakan oleh Dirjen Budidaya sudah berhasil budidaya.

"Tapi saya tidak yakin, bagaimana mungkin perusahaan yang baru satu bulan, dua bulan berdiri, baru mengajukan permohonan untuk budidaya ini sudah dikatakan sukses budidaya, apalagi sukses untuk restocking," terang Zulficar.

Ia kemudian tetap diminta untuk menandatangani surat kelima perusahaan tersebut namun ditolak dengan alasan bertentangan dengan Dirjen Budidaya meski pihak Dirjen Budidaya mengaku sudah meloloskan.

Penolakan Zulficar tersebut kemudian dilaporkan Andresau kepada Menteri Edhy. Tak berselang lama, ia kemudian ditelepon langsung oleh Edhy Prabowo.

"Saya ditelfon hari Kamis oleh Pak Edhy, digambarkan oleh beliau, 'Pak Fickar diloloskan saja itu perusahaan-perusahaan tersebut, khawatir mereka itu sudah di bandara barangnya. Kalo di bandara kita gagal suratnya tidak keluar, bisa-bisa barangnya rugi, bermasalah atau segala macam. Kita nanti yang malah salah'," jelas Zulficar meniru ucapan Edhy di telepon.

"Akhirnya saya review secara administrasi memang sudah lengkap. Artinya saya tandatangan pun memang sudah lengkap waktu itu. Akhirnya saya tandatangan 5 dokumen tesebut. Kemudian minggu depannya saya mengajukan surat pengunduran diri," pungkas Zulficar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya