Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

LaNyalla Apresiasi Satgas Waspada Investasi Tutup Tiktok Cash Dan 27 Perusahaan Investasi Bodong

RABU, 03 MARET 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kepedulian dan perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terhadap nasib masyarakat agar tidak tertipu dan menjadi korban dalam sektor keuangan kembali ditunjukkan.

Setelah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pinjaman online ke lembaga ilegal, kini, LaNyalla meminta masyarakat mencatat lembaga investasi yang telah dinyatakan bodong.

"Informasi seperti ini penting untuk kita sosialisasikan ke masyarakat, khususnya di daerah, yang terkadang belum mengakses informasi terbaru. Saya minta para senator membantu sosialisasi terkait rilis daftar perusahaan investasi bodong yang disampaikan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga terkait," ujar LaNyalla di Jakarta, Rabu (3/3).


Dikatakan ketua senator asal Jawa Timur ini, kasus investasi bodong kerap terjadi. Tetapi selalu saja muncul dengan nama dan model baru, dan selalu ada saja masyarakat yang menjadi korban.

"Padahal polanya sama, ujung-ujungnya money game dan menggunakan skema fonzi. Dan diiklankan atau diendoors juga oleh publik figur. Sehingga masyarakat terpedaya," imbuh LaNyalla, yang juga mantan ketua umum Kadin Jatim itu.  

Untuk itu LaNyalla mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

"Sekali lagi, sebelum berinvestasi, buka dulu website OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan lembaga tersebut bodong atau tidak. Juga ada nomor telepon hotline OJK yang bisa dihubungi," tukasnya.

Seperti diberitakan, Satgas Waspada Investasi memutuskan menutup aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.
 
Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 Kegiatan Money Game; 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin; 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; 1 Equity Crowdfunding tanpa izin; 1 Penyelenggara konten video tanpa izin; 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya