Berita

Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Patut Diduga Penyusunan Lampiran Perpres Miras Pesanan, KPK Wajib Telusuri

RABU, 03 MARET 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras), tidak serta merta mengentikan diskursus publik.

Karena, menurut pakar hukum dan politik Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, keputusan Jokowi ini merupakan pengakuan Kepala Negara atas kesalahan pengaturan yang dia kerjakan bersama jajarannya.

"Saya kira pencabutan atas lampiran Perpres merupakan bagian dari pengakuan atas kesalahan Presiden, sehingga ia melakukan koreksi atas kebijakan yang telah diambilnya," ucap Anam saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).


Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perpres, Anam memandang perlu pelibatan publik. Namun dengan adanya kejadian pencabutan lampiran miras ini, Anam menduga hal itu tidak dilakukan.

"Kalau disahkan terlebih dahulu baru mendengarkan aspirasi publik, berarti patut diduga ada unsur kesengajaan agar publik tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam pembentukan perpres tersebut," ujarnya.

Maka dari itu, Anam memandang perlu adanya penelusuran. apakah ada pesan sponsor dalam pembentukan perpres tersebut, sehingga begitu saja dengan silentnya disahkan menjadi Perpres.

"Saya kira perlu diusut tuntas apakah memang ada pesanan orang perorang atau korporasi atas perpres tersebut. KPK saya kira wajib menelusuri apakah memang ada permainan atas terbitnya perpres tersebut," demikian Saiful Anam.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak, termasuk ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Dari desakan banyak pihak tersebutlah akhirnya Presiden Joko Widodo memutusakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya