Berita

Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Patut Diduga Penyusunan Lampiran Perpres Miras Pesanan, KPK Wajib Telusuri

RABU, 03 MARET 2021 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras), tidak serta merta mengentikan diskursus publik.

Karena, menurut pakar hukum dan politik Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, keputusan Jokowi ini merupakan pengakuan Kepala Negara atas kesalahan pengaturan yang dia kerjakan bersama jajarannya.

"Saya kira pencabutan atas lampiran Perpres merupakan bagian dari pengakuan atas kesalahan Presiden, sehingga ia melakukan koreksi atas kebijakan yang telah diambilnya," ucap Anam saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perpres, Anam memandang perlu pelibatan publik. Namun dengan adanya kejadian pencabutan lampiran miras ini, Anam menduga hal itu tidak dilakukan.

"Kalau disahkan terlebih dahulu baru mendengarkan aspirasi publik, berarti patut diduga ada unsur kesengajaan agar publik tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam pembentukan perpres tersebut," ujarnya.

Maka dari itu, Anam memandang perlu adanya penelusuran. apakah ada pesan sponsor dalam pembentukan perpres tersebut, sehingga begitu saja dengan silentnya disahkan menjadi Perpres.

"Saya kira perlu diusut tuntas apakah memang ada pesanan orang perorang atau korporasi atas perpres tersebut. KPK saya kira wajib menelusuri apakah memang ada permainan atas terbitnya perpres tersebut," demikian Saiful Anam.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak, termasuk ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Dari desakan banyak pihak tersebutlah akhirnya Presiden Joko Widodo memutusakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya