Berita

Jurubicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman/Net

Politik

Lampiran Perpres Dicabut Lewat Surat Atau Sebatas Lisan? Begini Jawab Jubir Jokowi

RABU, 03 MARET 2021 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras sudah dinyatakan dicabut oleh Presiden Joko Widodo Selasa kemarin (2/3).

Kepala Negara menyampaikan hal tersebut melalui video berdurasi sekitar satu menit yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pada faktanya, sikap Jokowi ini mengerucut usai muncul banyak desakan dari ormas-ormas Islam besar di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.


Alhasil, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tanpa basa-basi memutuskan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi juga mengakui bahwa keputusannya itu tidak lain dan tidak bukan dilatarbelakangi oleh kritik serta masukan yang mengemuka di tengah publik.

Namun tidak berhenti disitu, masyarakat tentunya bertanya-tanya, "apakah pencabutan Lampiran Perpres 10/2021 ini hanya bersifat lisan atau akan ditindaklanjuti secara resmi melalui surat atau penerbitan Perpres baru?"

Bentuk pertanyaan ini dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL kepada pihak Istana, yang akhirnya dijawab juga oleh Jurubicara (Jubir) Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

"Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah direkonfirmasi," ujar Fadjroel saat dihubungi sesaat lalu.

Tak hanya itu, redaksi mencoba memastikan tindaklanjut yang dilakukan pemerintah usai keputusan yang disampaikan Jokowi. Namun, Fadjroel hanya menjawab "Sabar ya," tuturnya.

Meski belum bisa memastikan hal tersebut, mantan Aktivis 98 ini menekankan inti dari keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi miras ini.

"Intinya Presiden (Jokowi) dapat masukan dan saran dari tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh daerah, serta berbagai pihak. kemudian beliau memutuskan mencabut lampiran III Perpres No. 10/2021, khususnya Bidang Usaha terkait industri minuman keras mengandung alkohol," katanya.

"Kewajiban demokratis presiden menerima kritik, masukan, saran dari berbagai pihak di masyarakat," demikian Fadjroel menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya