Berita

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil/Net

Politik

Sudah Sepantasnya Pembantu Jokowi Yang Merumuskan Aturan Miras Diberi Kartu Kuning

RABU, 03 MARET 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo harus memberi kartu kuning kepada pembantu merumuskan Perpres 10/2021, yang membuka keran investasi untuk minuman keras.

Pasalnya, perpres tersebut sudah diteken presiden pada tanggal 2 Februari 2021 silam dan kebijakan itu sudah berjalan hampir sebulan. Hingga akhirnya berujung pada polemik dan Jokowi harus turun tangan mencabut lampiran Perpres yang berdampak negatif bagi investasi nasional.

Desakan itu muncul dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).


“Pembantu presiden harus dikasih kartu kuning ini. Karena kurang cermat, kurang hati-hati, sehingga Perpres tersebut mengandung beberapa norma yang menimbulkan reaksi dari masyarakat bahkan juga gubernur, tokoh agama, parpol,” tegasnya.

“Karena itu sudah sepantasnya kalau presiden memberikan kartu kuning kepada para pembantunya yang merumuskan peraturan tersebut,” imbuhnya.

Legislator dari Aceh ini juga meminta agar Menteri Sekretaris Negara menjelaskan kepada publik dampak yang terjadi akibat terbitnya Perpres tersebut dan kemudian dicabut oleh presiden.

Apalagi Perpres sudah memberi peluang bagi investor menggelontorkan dana untuk investasi miras.

“Ini kan ada peluang, dia (investor) kan sudah mengeluarkan uang,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya