Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Pengganti 10/2021

SELASA, 02 MARET 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras) disambut baik sejumlah kalangan.

"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).

Yusril menuturkan, Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang bersifat sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada Jokowi dengan dilandasi iktikad baik.


Menurutnya, ketentuan-ketentuan lain dalam kemudahan investasi di Perpres 10/2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu, tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.

Namun demikian, pakar hukum tata negara ini menyarankan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres 10/2021.

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres 10/2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras," ujarnya.

"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," demikian Yusril.

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa persnya hari ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya